Okita.News, - PADANG - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat kembali mencetak prestasi. Sebanyak 47 kilogram ganja berhasil digagalkan peredarannya dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda, Jalan M Yamin, Lubuk Alung dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Empat tersangka berinisial YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20) ditangkap dalam pengungkapan tersebut. Keempatnya diduga sebagai bagian dari jaringan pengedar ganja antar daerah.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri turut mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Sumbar ini. "Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba," tegas Brigjen Eko, Sabtu (26/4/2025).
Kronologi pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah mobil Xenia hitam membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar. Polisi pun membuntuti mobil tersebut dan berhasil menghentikannya di kawasan Lubuk Alung.
"Dari mobil itu kami temukan 5 kilogram ganja. Dua pelaku yang diamankan mengaku telah lebih dulu menyerahkan 42 kilogram ganja ke rekan mereka," ungkap Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Nico A. Setiawan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah di Padang Sarai, yang menjadi lokasi penyimpanan barang haram tersebut. Di rumah itu, polisi menemukan dua karung besar berisi 42 paket ganja. Satu karung berwarna hijau berisi 23 paket ganja ditemukan di bawah kompor dapur, dan satu karung putih berisi 19 paket ganja ditemukan di kamar mandi.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 47 kilogram ganja kering siap edar.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian mampu menekan peredaran narkoba yang semakin marak di wilayah Sumatera Barat. Aparat menegaskan akan terus memburu jaringan-jaringan lainnya yang masih berkeliaran.
Editor: Sahar