Okita.News, - BONE -, Sulawesi Selatan - Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, menegaskan akan menindak tegas oknum polisi yang terlibat kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Anggota polisi berinisial MNF (23) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan terhadap korban K (15). Kasus ini terjadi di penginapan Bola Toba pada 14 Januari 2025.
Menurut Kapolres, MNF tidak akan mendapatkan perlakuan istimewa meski berstatus anggota kepolisian. Proses hukum akan dijalankan secara maksimal, termasuk pemeriksaan kode etik. MNF saat ini dalam pengawasan ketat Propam Polres Bone.
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara MNF dan K. Perselisihan terjadi karena MNF cemburu dan memeriksa ponsel korban. MNF kemudian diduga melakukan kekerasan fisik, termasuk menampar, meludahi, dan menekan leher K, sebelum memaksanya berhubungan badan dengan ancaman penyebaran video call mereka.
Kapolres menekankan komitmennya untuk memberantas kekerasan seksual terhadap anak dan menyerukan seluruh anggota kepolisian untuk menjaga integritas dan profesionalisme. Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi penegak hukum dan masyarakat untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Hukuman maksimal akan dijatuhkan kepada MNF sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Editor: Sahar