Okita.News, -BONE- Watampone – Gebrakan awal ditunjukkan Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., hanya dalam hitungan hari menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bone. Dalam operasi intensif dua hari berturut, 22–23 April 2025, timnya berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang menjalankan aksinya lewat aplikasi WhatsApp.
Pengungkapan bermula dari penangkapan ABP (23) di sebuah kontrakan di Jalan HOS Cokroaminoto. Polisi menemukan dua sachet sabu, satu di saku celana dan satu lagi dalam bungkus rokok di mobilnya. Dari ponsel ABP, terungkap komunikasi dengan akun WhatsApp "Hiyaris" yang mengarahkan lokasi penyimpanan sabu di pinggir jalan Kelurahan Corawalie. Polisi menemukan 30 sachet sabu yang disembunyikan dalam pipet hitam siap edar dengan sistem "tempel."
Malam harinya, giliran AV (23) diciduk di wilayah Barebbo. Ia juga terhubung dengan akun “Hiyaris” dan menyimpan 31 sachet sabu serta alat pengemasan di atas plafon rumahnya.
Operasi berlanjut hingga tengah malam. FF (24) ditangkap usai transaksi sabu di halaman Wisma Rennutta. Ia mengaku membeli sabu dari akun WhatsApp "BJ" dengan sistem tempel. Polisi mengamankan satu sachet sabu dari lokasi yang ditunjukkan pelaku.
“Kami tak beri ruang bagi pengedar narkoba di Bone. Akun ‘Hiyaris’ kini sudah DPO, dan pengejaran terus berlanjut,” tegas Iptu Adityatama.
Plt. Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., memastikan para pelaku dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Polres Bone mengajak masyarakat untuk ikut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Komitmen pemberantasan narkoba tidak akan berhenti di sini.