Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

KOMINFO

PEMDA

A. NELLI

ROMPEGADING

JAMPU

PALANGISENG

ELYASMAN

KAPOLRES

POLRES BARRU

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HMI Cabang Soppeng Tolak Kebijakan Pelarangan Ekspor Gabah Yang Rugikan Petani

Minggu, 30 Maret 2025 | Maret 30, 2025 WIB Last Updated 2025-03-30T03:33:12Z
Okita.News,- SOPPENG - Andi Ahmad Fuad, Bendahara Umum HMI Cabang Soppeng, dengan tegas menyatakan penolakan dan kecaman terhadap kebijakan pelarangan ekspor gabah ke luar daerah.

Kebijakan ini bukan hanya mencederai hak ekonomi petani, tetapi juga mencerminkan
lemahnya tata kelola pangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan BULOG.

Sebagai organisasi yang berperan sebagai agen perubahan (agent of change ) dan kontrol
sosial, HMI Cabang Soppeng menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang merugikan petani serta menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

Jika kebijakan ini terus dipertahankan, maka petani akan kehilangan akses pasar yang lebih
luas, mengalami kerugian akibat kerusakan gabah yang menumpuk, dan pada akhirnya
kehilangan daya tawar ekonomi. Pemerintah seharusnya menjadi pelindung dan pelayan
masyarakat, bukan berperan sebagai cukong yang hanya menguntungkan segelintir pihak,
sementara petani dan rakyat menderita!

Kebijakan tersebut berdampak kerusakan gabah dan anjloknya harga jagung, kebijakan pelarangan ekspor gabah telah mengakibatkan penumpukan hasil panen di Kabupaten Soppeng. Hal ini diperparah dengan kapasitas gudang penyimpanan yang tidak memenuhi standar dan ketidakmampuan BULOG dalam menampung seluruh produksi petani. Akibatnya, banyak gabah mengalami kerusakan dan kehilangan nilai jual.

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga berimbas pada harga jagung yang mengalami penurunan drastis. Dalam sistem ekonomi pertanian, kestabilan harga komoditas sangat bergantung pada kelancaran distribusi dan akses pasar yang adil. Jika pemerintah terus membatasi ekspor gabah tanpa memberikan solusi konkret, maka dampak negatifnya akan terus meluas hingga sektor pertanian lainnya.

Andi Ahmad Fuad, mewakili suara petani, HMI Cabang Soppeng, serta seluruh lapisan masyarakat, menyatakan bahwa pemerintah harus segera mencabut kebijakan ini sebelum terjadi krisis pangan dan ekonomi yang lebih dalam.

HMI Cabang Soppeng Menuntut!
Atas dasar keprihatinan terhadap kondisi petani dan masyarakat, Andi Ahmad Fuad, menyampaikan, 

1. Mendesak pemerintah daerah dan BULOG untuk segera mencabut kebijakan pelarangan
ekspor gabah keluar daerah, karena bertentangan dengan kepentingan petani dan ekonomi
rakyat.

2. Menuntut pemerintah untuk menyediakan fasilitas penyimpanan gabah yang layak dan
memenuhi standar nasional guna menghindari kerugian akibat kerusakan hasil panen.

3. Mendesak pemerintah agar membuka akses pasar yang lebih luas bagi petani guna
menjaga stabilitas harga dan daya saing pertanian daerah.

4. Menuntut pemerintah untuk menciptakan kebijakan pertanian yang lebih berpihak
kepada petani dan rakyat, bukan hanya menguntungkan korporasi atau kepentingan
tertentu.

5. Menegaskan bahwa kebijakan yang merugikan masyarakat harus ditinjau ulang
berdasarkan kajian akademik dan dialog terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan.

Andi Ahmad Fuad, menegaskan bahwa jika
pemerintah masih tidak mengindahkan tuntutan petani dan masyarakat, HMI Cabang
Soppeng bersama seluruh elemen masyarakat akan melakukan aksi besar-besaran untuk
memastikan bahwa suara rakyat tidak diabaikan! 
Kami mengajak seluruh petani, mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat, dan pemuda untuk bersatu dalam menolak kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. Perjuangan ini bukan hanya tentang gabah, tetapi juga tentang keadilan ekonomi dan hak rakyat atas kebijakan yang adil dan transparan.

Landasan Hukum Perjuangan Kami
Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin hak-hak rakyat untuk bersuara dan menuntut
keadilan atas kebijakan yang merugikan. Tuntutan kami didasarkan pada:
1. Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,
yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib melindungi petani dari kebijakan yang
merugikan serta memastikan keberlanjutan usaha pertanian.
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak setiap warga negara untuk menuntut kebijakan yang merugikan.
Pemerintah Jangan Jadi Musuh Rakyat!

Andi Ahmad Fuad, mewakili seluruh petani, HMI Cabang Soppeng, serta seluruh lapisan masyarakat menegaskan bahwa HMI Cabang
Soppeng tidak akan tinggal diam! Jika kebijakan ini tidak segera dicabut, maka perlawanan akan terus dilakukan dengan berbagai cara yang konstitusional. Tulisnya, Sabtu, 29/03/2025.

Pemerintah adalah pelayan rakyat, yang harus memikirkan kesejahteraan rakyat. Jika tuntutan kami tidak diindahkan, HMI Cabang Soppeng akan melakukan aksi besar-besaran hingga kebijakan yang merugikan ini dicabut, ujarnya.
display this