Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

KOMINFO

PEMDA

A. NELLI

ROMPEGADING

JAMPU

PALANGISENG

ELYASMAN

KAPOLRES

POLRES BARRU

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buntut Pilkada, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Unru Hekon Memasuki Babak Akhir

Rabu, 26 Februari 2025 | Februari 26, 2025 WIB Last Updated 2025-02-26T03:22:20Z
Okita.News,- SOPPENG - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Pemilik Akun Facebook atas nama Unru Hekon yang dilaporkan oleh H Haeruddin melalui kuasa hukumnya Zulfikar, SH, 2024 lalu. Sudah melalui proses penyelidikan, dan pemeriksaan saksi ahli, dan Sat Reskrim Polres Soppeng akan menjadwalkan Minggu depan akan dilakukan gelar penetapan tersangka. 

Unru Hekon dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diposting di Facebook tanggal 24 November 2024 lalu. 

Dalam postingnnya, Unru Hekon diduga melancarkan fitnah dan memberi pernyataan tertulis bahwa H Haeruddin yang merupakan saudara kandung calon Bupati Soppeng H Suwardi Haseng telah menginstruksikan seluruh Kepala Desa/Lurah untuk memenangkan  pasangan 02 ( H Suwardi Haseng - Selle KS Dalle) dan disertai narasi jangan takut melanggar, juga dikatakan Bupati Soppeng memerintahkan H Haeruddin untuk meminta kepada satgas mengikuti terus Kepala Desa dan Lurah. 

Sehingga, "Unru Hekon diduga telah melanggar pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)” atau pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar diketahui secara umum.

Setelah dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Nurman Matasa, SH.MH. terkait perkembangan kasus tersebut menyebut, "Secepatnya, Minggu depan dijadwalkan gelar" Tulisnya melalui pesan Whatsappnya. Rabu, (26/02/2025).
display this