![]() |
Tersangka |
Okita.News,- Soppeng - Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng telah menetapkan tersangka baru sebanyak 2 orang Hilmiyah alias HI dan Hasrianti alias HA berjenis kelamin perempuan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pelaksanaan Kredit Usaha Bank BRI Unit Ompo Kabupaten Soppeng Selasa, 14 Januari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Salahudin Uno melalui Kepala Seksi Intelijen Rekafit menyebut "Kedua tersangka HI dan HA merupakan Calo perkreditan, penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga meningkatkan status HI dan HA sebagai tersangka", sebutnya. Rabu, (15/01/2025).
"Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah periksa sebanyak 11 saksi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut, sehingga penetapan status tersangka terhadap HI dan HA dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B-03/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 Dan Nomor: B-04/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2025." Jelas Rekafit Kepala Seksi Intelijen.
Bahwa dalam melakukan pebuatannya, tersangka HI dan HA merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yaitu Rita Rosita (RR) dan Novriyanto Massi Talantan (NM) bersama sama dengan tersangka RR dan MM telah melakukan penyimpangan yang pertama yakni dengan menggunakan modus operandi Kredit Topengan dimana tersangka HI dan HA mengajukan kredit di kantor unit Bank BRI Unit Ompo dengan menggunakan identitas milik orang lain, kemudian dana tersebut dipergunakan oleh tersangka HI dan HA untuk kepentingan pribadinya.
Kemudian atas rekomendasi dan kepercayaan kepada tersangka RR, tersangka NM selaku Mantri menyetujui pengajuan kredit nasabah yang dilakukan tanpa adanya tahapan yang benar dan akibat dari pengajuan tersebut tersangka RR mendapatkan sejumlah fee/komisi dari tersangka HI.
Kemudian untuk tersangka Hasrianti tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Perempuan kelas IIa Sungguminasa terhadap putusan nomor perkara 4/Pid.B/2024/PN WNS tanggal 19 Maret 2024 dengan amar putusan Terdakwa Hasrianti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Atas perbuatanya tersangka telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.