Okita.News - SOPPENG - Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng telah menetapkan Lelaki Novriyanto Massi Talantan bin Markus Talantan (32) alias NM Alamat BTN Malaka dan perempuan atas nama Rita Rosita binti Nurdin Ali (50) alias RR sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pelaksanaan Kredit Usaha bank BRI Unit Ompo, Senin, (06/01/2025).
Tersangka Novriyanto Massi Talantan bin Markus Talantan merupakan pegawai Bank BRI Unit Ompo dan Rita Rosita binti Nurdin Ali merupakan Calo perkreditan.
Penetapan dilakukan usai penyidik kejaksaan Negeri Soppeng menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status NM dan RR sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 7 saksi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Selanjutnya penetapan status tersangka terhadap NM dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B-01/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025.
Sedangkan terhadap RR, penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor B-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025.
Bahwa dalam melakukan pebuatannya, tersangka NM selaku Mantri dan tersangka RR selaku Calo secara bersama sama telah melakukan penyimpangan yang pertama yakni dengan menggunakan modus operandi Kredit Topengan dimana tersangka RR atas sepengetahuan tersangka NM mengajukan kredit pada salah satu kantor unit Bank BRI yang ada di Kabupaten Soppeng dengan menggunakan identitas milik orang lain, Kemudian dana tersebut dipergunakan oleh tersangka RR untuk kepentingan pribadinya.
Selanjutnya dengan modus operandi Kredit Tempilan dimana tersangka RR dalam pengajuan kredit menggunakan nama orang lain dan uang hasil dari pencairan kredit digunakan oleh nasabah/debitur, dan sebagian digunakan oleh tersangka RR.
Kemudian atas rekomendasi dan kepecayaan kepada tersangka RR, tersangka NM selaku Mantri menyetujui pengajuan kredit nasabah yang dilakukan tanpa adanya tahapan yang benar, dan akibat dari pengajuan tersebut tersangka RR mendapatkan sejumlah fee/komisi dari nasabah.
Akibat adanya penyimpangan pelaksanaan kredit usaha yang dilakukan oleh tersangka NM dan tersangka RR tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp.2.800.000.000,- (Dua Milliar Delapan Ratus Juta Rupiah).
Penyidik melakukan penahanan kepada NM dan RR selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Watansoppeng berdasarkan surat perintah penahanan atas nama NM dengan Nomor: Print-01/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025 dan surat perintah penahanan atas nama RR dengan Nomor: Print-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025.
Atas perbuatanya tersangka telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana.