Notification

×

Kategori Berita

Tags

Indeks Berita

display this display this display this

Tag Terpopuler

Unru Hekon Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 11 Desember 2024 | Desember 11, 2024 WIB Last Updated 2024-12-11T05:27:38Z
Kasat Reskrim Polres Soppeng 
Okita.News, - SOPPENG - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Pemilik Akun Facebook atas nama Unru Hekon yang dilaporkan oleh H Haeruddin melalui kuasa hukumnya Zulfikar, SH, kemarin selasa, 10 September 2024 terlapor sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Soppeng. Rabu,(11/12/24).

Menurut Zulfikar, Unru Hekon dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diposting di Facebook tanggal 24 November 2024 lalu. 

Dalam postingnnya, Unru Hekon diduga melancarkan fitnah dan memberi pernyataan tertulis bahwa H Haeruddin yang merupakan saudara kandung calon Bupati Soppeng H Suwardi Haseng telah menginstruksikan seluruh Kepala Desa/Lurah untuk memenangkan  pasangan 02 ( H Suwardi Haseng - Selle KS Dalle) dan disertai narasi jangan takut melanggar, juga dikatakan Bupati Soppeng memerintahkan H Haeruddin untuk meminta kepada satgas mengikuti terus Kepala Desa dan Lurah. 

Sehingga, "Unru Hekon diduga telah melanggar pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)” atau pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar diketahui secara umum, "Terang Zulfikar.

Setelah dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Nurman Matasa, SH.MH, Rabu 11/12 menyatakan "Iye sdh di ambil keterangannya kemarin", tulis IPTU Nurman.

"Iyee masih proses lidik pak", singkat Kasat Reskrim Polres Soppeng.
display this