Okita.News, SOPPENG -- Pemilik Akun Facebook atas nama Unru Hekong dilaporkan di Polres Soppeng, Senin (26/11/2024).
Unru Hekong dilaporkan oleh kuasa hukum H.Haeruddin atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diposting di Facebook tanggal 24 November 2024 lalu.
Dalam postingnnya, Unru diduga melancarkan fitnah dan memberi pernyataan tertulis bahwa H Haeruddin yang merupakan saudara kandung calon Bupati Soppeng H Suwardi Haseng telah menginstruksikan seluruh kepala Desa/Lurah untuk memenangkan pasangan 02 (H Suwardi Haseng - Selle KS Dalle) dan disertai narasi jangan takut melanggar, juga dikatakan Bupati Soppeng memerintahkan H Haeruddin untuk meminta kepada satgas mengikuti terus kepala Desa dan Lurah.
Kuasa Hukum H Haeruddin yaitu Zulfikar, SH mengatakan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ini sudah dilaoprkan pihaknya ke SPKT Polres Soppeng dan diterima oleh Brigpol Irmadayani SH.
"Laporan yang kami ajukan ini selain terlapor diancam dengan pasal KUHP juga akan dijerat dengan UU ITE sehingga yang bersangkutan bisa ditahan. Terlapor diduga menyebarkan kabar bohong," jelasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Brigpol Irmadayani SH mengatakan bahwa laporan sudah diterima. "Laporan sudah kami terima dan akan di proses hukum selanjutnya," jelasnya.(*)