Notification

×

Kategori Berita

Tags

Indeks Berita

display this display this display this

Tag Terpopuler

AN Teller Bank BRI Unit Batu-Batu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kejaksaan Negeri Soppeng

Kamis, 21 November 2024 | November 21, 2024 WIB Last Updated 2024-11-21T06:05:13Z
Okita.News,- SOPPENG - Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng telah menetapkan Perempuan berinisal AN sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah Bank BRI Unit Batu-Batu Kabupaten Soppeng, dimana perempuan tersebut bekerja sebagai Teller. Rabu, (20/11/2024).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan pada kasus sebelumnya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Perempuan AB yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka 10/11 lalu.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng print-03/P.4.20/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.

Selanjutnya penyidik melakukan penahanan kepada AN selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Watansoppeng berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-02/P.4.20/Fd.2/II/2024 tanggal 20 November 2024.

Bahwa  dalam melakukan pebuatannya, tersangka AN pada tanggal 26 Agustus 2024 atas permintaan tersangka AB membantu tersangka AB untuk melakukan transaksi setoran tunai yang tanpa disertai dana fisik ke rekening tersangka AB sebanyak 4 kali, dengan menjanjikan kepada tersangka AN bahwa akan mengembalikan dana tersebut dihari yang sama, sehingga tersangka AN membantu tersangka AB untuk mengapprove transaksi tersebut yang bernilai ratusan juta rupiah yang mana dana tersebut oleh tersangka AB dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Selanjutnya Untuk menutupi perbuatan AB dan AN yang telah dilakukan setoran tunai yang tanpa disertai uang fisik tersebut, maka tersangka AB mengambil dana salah satu nasabah lalu kemudian di bantu oleh tersangka AN, sehingga dana nasabah tersebut beralih kerekening tersangka AB yang dipergunakan kembali untuk menutupi transaksi setoran tunai yang tanpa disertai dana fisik. 

Akibat perbuatan tersangka, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah.  
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.(*) 
display this