Okita.News,- SOPPENG, – Penyuluhan Hukum LBH Cita Keadilan Soppeng bekerja sama dengan Polsek Donri-Donri dan Pemerintah Desa.Rabu, (17/07/2024).
Sebanyak kurang lebih 50 orang hadir dalam acara penyuluhan hukum yang bertajuk Konflik Agraria: Pencegahan dan Penanganannya di Kecamatan Donri-Donri yang berlangsung di Aula Kantor Desa Donri-Donri.
Acara dimulai dengan sambutan Abdul Jamil Hasan, Kepala Desa Donri-Donri, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kapolsek Donri-Donri Ipda Burhanuddin.
Pemateri kedua dari acara ini adalah Abdul Rasyid SH CPL, Direktur LBH Cita Keadilan.
Penyuluhan hukum tersebut berjalan dengan efektif, di mana peserta aktif bertanya tentang berbagai permasalahan terkait pertanahan.
Adanya kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan membuat acara ini menjadi sangat bermanfaat bagi masyarakat yang hadir.
Kepala Desa Donri-Donri dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penyuluhan hukum keperdataan khususnya soal pertanahan karena di tengah masyarakat mesih sering terjadi kesalahpahaman dan ketidaktahuan mengenai prosedur hukum untuk pendaftaran tanah, sehingga tidak adanya kepemilikan dokumen berpotensi menimbulkan masalah di lapangan.
Sementara Ipda Burhanuddin Kapolsek Donri-Donri dalam materinya menyampaikan perlunya pemahaman tentang keperdataan, karena tidak menutup kemungkinan masalah keperdataan yang tidak terselesaikan dengan baik bisa menimbulkan konflik yang bersifat pidana dengan mencontohkan kasus penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen.
Pemateri ke-tiga Abdul Rasyid, dalam materinya menyampaikan jenis-jenis hukum perdata, konflik-konflik agaria dan yang terutama sering munculnya kasus sengketa milik dan sengketa kewarisan, dimana menurutnya sengketa waris biasanya muncul karena pemilik warisan (pewaris) belum sempat membagi harta kepada anak anaknya.
“Sedangkan anak dan atau cucu masing masing memiliki hak yang sama, dan terkadang pula ada yang merasa belum mendapatkan bagiannya sesuai dengan haknya yang seharusnya dia terima,” ucapnya.
Abdul Rasyid mencotohkan pada kasus yang disatu pihak memiliki dokumen surat lama seperti Ipeda, sementara pihak lain memiliki bukti pajak bahkan telah terbit dokumen otentik seperti Akta jual beli dan atau dokumen Sertifikat hak milik.
Menurut Abdul Rasyid yang juga adalah pelaksana teknis program bantuan hukum gratis di Kabupaten Soppeng menyampaikan secara berulang-ulang, bahwa penyelesaian konflik-konflik keperdataan khususnya agraria sebaiknya diselesaikan ditingkat desa dan kelurahan.
“Oleh karena itu, disamping untuk mencegah konflik lanjutan, justru ditingkat desalah yang paling tahu sejarah tanah sehingga bisa memberikan pertimbangan secara obyektif, namun tentu untuk melakukan itu perlu ada pemahaman dasar tentang hukum,” jelas Abdul Rasyid.(*)