Notification

×

Kategori Berita

Tags

Indeks Berita

display this display this display this

Tag Terpopuler

Pasutri Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Luwu

Minggu, 14 Juli 2024 | Juli 14, 2024 WIB Last Updated 2024-07-14T14:39:47Z
Okita.News, - Luwu - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu, berhasil meringkus pasangan suami-istri (Pasutri) terduga pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat Luwu. 

Berdasarkan informasi Sat Intelkam, Unit Reskrim Polsek Belopa yang diback up tim Resmob Polres Luwu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muh. Saleh, berhasil meringkus terduga pelaku curanmor yang merupakan pasangan suami istri.

Kedua terduga pelaku inisial AY (27) dan istrinya KD (26). diamankan dirumah Iparnya di Desa Balubu, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Sabtu malam, (14/7/2024).

Kemudian dilakukan pengembangan, tiga orang lainnya turut diamankan karena membeli barang curian tersebut atas dugaan penadah.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh menjelaskan bahwa, kedua pelaku saat diinterogasi mengakui bahwa telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di wilayah Kabupaten Luwu, dan terakhir di depan SMPN 1 Belopa pada hari Kamis 11 Juli 2024.

Lanjut dikatakannya, sasaran pasutri ini merupakan siswa didik baru yang sedang mengikuti kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) dimana, ketika korban memarkirkan motornya didepan sekolah. Jelas Muh. Saleh.

Korban baru mengetahui motornya hilang setelah kegiatan MPLS selesai, saat korban ingin pulang kerumahnya.

Adapun modus pasutri ini pada saat melakukan aksinya, yaitu dengan menyasar motor yang kuncinya masih melekat. dimana pasutri ini sebelumnya berboncengan sambil mencari sepeda motor, Sang suami bertindak sebagai eksekutor dan istrinya menunggu diatas sepeda motor sambil berjaga-jaga.

Untuk barang bukti terduga pelaku curanmor dari pasutri ini yang telah dijual kepenadah yakni, 4 unit sepeda motor diantaranya 1 unit Yamaha Mio M3 dengan Nopol DP 5518 UF, 1 unit Yamaha Jupiter Z Merah Nopol DP 3193 FW, 1 unit Honda Beat tanpa plat, 1 unit Honda Scoopy tanpa plat, serta 2 unit handphone android yang dibeli pelaku hasil dari penjualan sepeda motor curian tersebut.

“Untuk kedua pelaku yang merupakan pasutri ini telah kami amankan dan dari pengakuannya mereka menjual motor curiannya kepada tiga orang penadah yang turut serta kami amankan, dimana para penadah ini membeli dengan harga Rp. 1.500.000 - 4.500.000. Ketiga orang penadah ini telah kami amankan juga, beserta dengan barang buktinya dan sementara masih menjalani proses pemeriksaan dan lebih lanjut.” Ucap Kasat Reskrim AKP Saleh.

Sat Reskrim Polres Luwu menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraannya dan jangan meninggalkan kunci kontak dan barang berharga lainnya di sepeda motor pada saat diparkir.
display this