Okita.News, SOPPENG - Keluarga Pelapor Inisial AI mempertanyakan tindak lanjut penanganan laporan kasus dugaan penyerobotan tanah di Unit tindak Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Soppeng.
Dikatakannya AI kepada wartawan "bagaimana pak ini Laporannku di Polres, kurang lebih satu bulan lamanya, laporan saya belum ada kejelasan.
"Minta tolong pak dibantu, supaya ada kejelasan laporan saya sudah sampai dimana penanganannya", Terang AI.
Saat wartawan konfirmasi Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Soppeng IPDA Nirwan Bakri, SH., terkait Laporan Polisi bernomor LP/B/190/VII/2024/SPKT Polres Soppeng. atas nama pelapor ibu KARTINI, Alamat Turun Lappae. Sangat mengecewakan dengan gaya bahasa seorang oknum Perwira Polisi. Jumat, (26/Juli/2024).
Seoarang oknum perwira dengan gaya bahasa seperti itu sangat tidak pantas disampaikan kepada masyarakat apalagi sebagai mitranya yang diduga sangat berbeda dari makna semboyan Kapolri yakni "Polri Presisi" Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
"Sabar bos, Bukan cuma laporanta ditangani, 84 laporan ini tahun," tulis IPDA Nirwan dalam whatsapnya.
Seharusnya anggota Polisi melayani dan mengayomi masyarakat dengan baik, bukan mengeluh dengan pekerjaannya, jika tidak sanggup menjalankan jabatannya, silahkan mundur.
Ini PR buat Bapak Kapolres Soppeng jika anggotannya tidak sanggup menduduki jabatannya supaya dievaluasi agar kinerja dan pelayanannya maksimal kepada masyarakat, bukan mengeluh.
Editor: Sahar