Okita.News,- SOPPENG - Pembangunan gudang liar diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terletak di jalan poros Takalala - Bulu dua Samping Kantor KUA Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng.
Setelah dikonfirmasi pemilik bangunan tersebut Faisal alias Eca mengatakan " Ada, sementara proses, belum jadi". Singkatnya.
Dimana, yang seharusnya nanti setelah terbit IMB/PBG baru mendirikan bangunan tersebut, tidak boleh mendirikan bangunan tanpa IMB/PBG, ini justru sebaliknya.
Agus Iskandar menanggapi "Hal Ini memang harus ditindak tegas apalagi sekarang pemda mulai bertindak tegas penertiban terkait bangun-bangunan yang tidak memiliki ijin, seperti billboard atau papan reklame, begitu juga bangunan Gedung, Gudang dan sebagainya, tegas Agus.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Soppeng, Andi Haeruddin saat ditemui diruang kerjanya menyebut, tidak boleh mendirikan bangunan sebelum terbit IMB/PBG, jika kedapatan kami akan memberikan teguran sampai memberikan sanksi, ungkap Kadis PUPR.
"Lanjut dikatakannya, ketika tidak memiliki IMB/PBG, itu berarti Ilegal, sudah bisa ditindaki oleh Polisi Pamong Praja selaku penegak Perda,".
Menurut Pasal 45 Ayat 2 UUBG, disebutkan jika pemilik properti yang tidak memiliki IMB akan dikenakan sanksi berupa denda 10% dari nilai properti.
Dan apabila bangunan tersebut telah berdiri namun belum memiliki PBG, harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 16/2021.
Editor: Sahar