Okita.News,- SOPPENG - Kepala Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Soppeng Andi Haeruddin meresfon cepat pemberitaan terkait pembangunan gudang yang terletak di Takalala samping Kantor KUA Marioriwawo Kabupaten Soppeng yang diduga tidak memiliki IMB/PBG. Senin, (15/07/2024).
Melalui Kabid Cipta Karya (CK) Pujiarman mendatangi pemilik bangunan tersebut untuk memberikan edukasi dan surat teguran pemberhentian aktifitas untuk melanjutkan pembangunan gudang tersebut.
Saat dikonfirmasi Kabid Cipta Karya Pujiarman menyebut, iya pak kami sudah datangi pemilik bangunan yang dimaksud dan memberikan surat teguran agar aktifitas bangun tersebut dihentikan dulu sementara, sampai menunggu terbit ijin IMB/PBG baru dilanjutkan pekerjaanya. Ungkap Pujiarman kepada awak media.
Senada juga yang disampaikan Kadis PUPR Kabupaten Soppeng Andi Haeruddin saat dikonfirmasi melalui whatsapp pribadinya menyebut "iye seharusnya dihentikan dulu sambil mengurus PBGnya", tulisnya melalui whatsapp.
Menurut Pasal 45 Ayat 2 UUBG, disebutkan jika pemilik properti yang tidak memiliki IMB akan dikenakan sanksi berupa denda 10% dari nilai properti. Apabila bangunan tersebut telah berdiri namun belum memiliki PBG, harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 16/2021.
Editor: Sahar