Notification

×

Kategori Berita

Tags

Indeks Berita

display this display this display this

Tag Terpopuler

Oknum Camat Diperiksa Unit Tipidkor Polres Soppeng

Kamis, 13 Juni 2024 | Juni 13, 2024 WIB Last Updated 2024-06-13T01:23:00Z
Okita.News,- Sulsel - Camat Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Andi Muhsin Rahmat diperiksa oleh Unit Tipidkor Polres Soppeng terkait Pengurusan Sertifikat yang mencapai 40 Juta Rupiah saat menjabat sebagai Lurah Galung.

Kanit Tipidkor, IPDA Alfian Saputra membenarkan pemeriksaan tersebut, iya, sudah dipanggil 'X' Lurah Galung, Andi Muhsin Rahmat dan dilakukan pemeriksaan klarifikasi. Ungkap Alfian.

"Masih kami dalami, Pak Camat dan ibu 'devi' sdh kami panggil", Tulisnya IPDA Alfian Saputra via WhatsApp Kepada media, Rabu, (13/06/2024).

Sementara Fahmi selaku staf Pemerintahan Kecamatan Liliriaja menjalani perawatan di RS. Wahidin Makassar karena Sakit. 

"Pak fahmi sakit di RS.Wahidin mkzr, 
Nti kami smpaikan perkembanganx
Krna kami msh dalami", Imbuhnya Kanit Tipidkor.

Serupa dengan Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Ridwan, "Sementara di dalami Sama unit tipikor", Singkatnya IPTU Ridwan melalui telpon genggam.

Diberitakan sebelumnya, bahwa pengurusan Sertifikat yang mencapai 40 Juta Rupiah, diduga 'X' Lurah Galung dan Oknum Staf Pemerintahan Kecamatan Liliriaja Terima Dana hingga Puluhan Juta Rupiah untuk Kepengurusan Sertifikat pada Tahun 2020, Namun hingga saat ini tak kunjung selesai. 

Camat Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Andi Muhsin Rahmat sebelumnya menjabat Lurah Galung pada Tahun 2017 sampai 2022.

Saat itu, Ramli membeli Lahan Sawah bersertifikat atas nama Haji Maru hingga melibatkan Andi Muhsin Rahmat untuk kepengurusan Sertifikat, Namun pengurusan sertifikat termasuk Akta Jual Beli (AJB) belum terselesaikan.

Disampaikan keluarga Ramli, bahwa Andi Muhsin Rahmat selaku Lurah Galung waktu itu telah menerima dana dari pembeli Tanah/lahan sawah atas nama Ramli Sebesar Rp. 20.000.000 Pada bulan Oktober Tahun 2020. Sementara Fahmi selaku staf Pemerintahan Kecamatan Liliriaja juga diduga menerima dana sebesar Rp. 20.000.000.

Dengan demikian, pihak pembeli Tanah termasuk Keluarga Ramli mengeluhkan terkait kepengurusan sertifikat yang ditangani oknum tersebut, pasalnya tidak ada kejelasan bahkan Akta Jual Beli (AJB) pun belum diterbitkan.(tim)
display this