Okita.News,- SOPPENG - Camat Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Andi Muhsin Rahmat akui terima dana 20 juta saat menjabat sebagai Lurah Galung dan akan dikembalikan ke bersangkutan.
"Saya bersedia kembalikan sesuai yang kita terima, yang saya terima terus terang 20," kata Andi Muhsin Rahmat di hadapan Awak Media, Kamis, (13/6/2024).
Dikatannya,"Kalau posisi sekarang tidak ada lagi kewenangannya, karena tidak dilantik jadi pejabat. Dia sadari apapun modelnya, barang ini tidak jadi, AJB itu berarti dianggap gagal,".
"Setelah saya dari makassar, saya serahkan itu yang 20 untuk pertanggungjawabannya, Imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Tipidkor, IPDA Alfian Saputra mengungkapkan, bahwa Camat Liliriaja, Andi Muhsin Rahmat telah Dua kali datang di Polres Soppeng, namun dokumen yang diminta belum dilengkapi, begitu juga terhadap saksi dipanggil untuk klarifikasi.
"Masih ada beberapa saksi Iagi kami panggil untuk klarifikasi, Pak camat dtg dan blm lengkap dokumen yg kami minta, Dlengkapi dlu", Kutip tulisan WhatsApp IPDA Alfian Saputra kepada Awak Media.
"Kami dalami kembali", Imbuh Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Soppeng
Diberitakan sebelumnya, Camat Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Andi Muhsin Rahmat diperiksa oleh Unit Tipikor Polres Soppeng terkait Pengurusan Sertifikat yang mencapai 40 Juta Rupiah.
Pengurusan Sertifikat 40 Juta Rupiah tersebut Diduga Masuk Kantong, Pasalnya Oknum Camat dan Staf Pemerintahan Kecamatan Liliriaja Diduga Terima Dana hingga Puluhan Juta Untuk Kepengurusan Sertifikat pada Tahun 2021, Namun hingga saat ini tak kunjung selesai.
Camat Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Andi Muhsin Rahmat sebelumnya menjabat Lurah Galung pada Tahun 2017 sampai 2022.
Saat itu, Ramli membeli Lahan Sawah bersertifikat atas nama Haji Maru hingga melibatkan Andi Muhsin Rahmat untuk kepengurusan Sertifikat, Namun pengurusan sertifikat termasuk Akta Jual Beli (AJB) belum terselesaikan.
Disampaikan keluarga Ramli, bahwa Andi Muhsin Rahmat selaku Lurah Galung waktu itu telah menerima dana dari pembeli Tanah atas nama Ramli Sebesar Rp. 20.000.000 Pada bulan Oktober Tahun 2020. Sementara Fahmi selaku staf Pemerintahan Kecamatan Liliriaja juga diduga menerima dana sebesar Rp. 20.000.000
Dengan demikian, pihak pembeli Tanah termasuk Keluarga Ramli meminta uang kepengurusan sertifikat dikembalikan yang ditangani oknum tersebut, pasalnya tidak ada kejelasan bahkan Akta Jual Beli (AJB) pun belum diterbitkan. Senin, (24/06/2024).