Okita.News, - SOPPENG - Usai ditetapkan tersangka Gusramto alias Ocang (24) oleh penyidik Sat Reskrim Polres Soppeng terkait kasus minuman oplosan jenis cap tikus yang terjadi di lingkungan perusahaan rokok 423, keluarga tersangka meminta keadilan Sat Reskrim Polres Soppeng. Kamis, (27/06/2024).
Pesta minuman oplosan jenis cap tikus yang terjadi di lingkungan perusahaan rokok 423 Salaonro, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, beberapa bulan yang lalu yang berjumlah lima (5) orang mengakibatkan satu (1) orang meninggal dunia.
Kelima orang ini, FS, GT alias Ocang, AI, BG, dan YD, merupakan semua karyawan Perusahaan Rokok 423.
Ocang dijadikan tersangka karena dia selaku pembeli minuman oplosan, begitu juga dengan Suherman dijadikan tersangka karena selaku penjual minuman oplosan, namun yang jadi tanda tanya terhadap keluarga tersangka Ocang, kenapa FS selaku pemilik uang yang menyuruh Ocang pergi beli minuman Oplosan tersebut tidak dijadikan tersangka.
Sehingga Mustafa (58) orang tua tersangka Ocang didampingi kuasa hukumnya Abdul Rasyid, meminta keadilan Sat Reskrim Polres Soppeng agar FS juga dijadikan tersangka.
Orang tua Ocang menyebut, YD meninggal dunia bukan karena minuman yang dibeli anaknya, mungkin YD meninggal dunia karena diduga memiliki riwayat penyakit, buktinya yang lainnya tidak apa-apa, sebut orang tua tersangka Mustafa dalam konferensi pers.
Dikatakannya orang tua Ocang, jika memang minuman yang dibeli anaknya yang mengakibatkan YD meninggal dunia, mestinya FS juga dijadikan tersangka, Karena FS yang memberikan uang anak saya Ocang untuk membeli minuman tersebut.
"Jadi saya rasa ada kejanggalan dalam kasus ini, yang seharusnya FS juga dijadikan tersangka," Tegas Mustafa didepan awak media.
Editor: Sahar