Notification

×

Kategori Berita

Tags

Indeks Berita

kapolres'
display this display this

Tag Terpopuler

Tak Kunjung Selesai, Pengurusan Sertifikat di Kelurahan Galung Capai 40 Juta

Jumat, 24 Mei 2024 | Mei 24, 2024 WIB Last Updated 2024-05-24T07:01:34Z
Okita.News,- SOPPENG - Pengurusan balik nama sertifikat di Kelurahan Galung Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng mencapai puluhan juta rupiah, Oknum Camat dan Staf Pemerintahan diduga terima dana 40 Juta untuk kepengurusan sertifikat, Camat Liliriaja Andi Muhsin Rahmat saat itu menjabat Lurah Galung pada Tahun 2017 sampai 2022.

Kepengurusan sertifikat milik Ramli pada Tahun 2021 hingga saat ini tak kunjung selesai, padahal Andi Muhsin Rahmat selaku Lurah Galung waktu itu diduga telah menerima dana Sebesar Rp.20.000.000 dan Fahmi selaku staf Pemerintahan Kecamatan Liliriaja, juga diduga menerima Rp.20.000.000 pada Tahun 2021.

Saat itu Ramli membeli Lahan Sawah bersertifikat atas nama Haji Maru, Namun uniknya ketika pengurusan sertifikat berproses, malah Akta Hibah yang terbit atas nama Kartini. 

Andi Muhsin Rahmat yang menjabat Camat Liliriaja saat ditemui diruang kerjanya, mengaku jika dana Rp.40.000.000 untuk kepengurusan Sertifikat Lahan Sawah atas nama Haji Maru yang dibeli Ramli belum selesai, Ucapnya, Selasa, 21 Mei 2024.

Dia pun mengakui jika kepengurusan sertifikat itu telah diterbitkan Akta Hibah Atas Nama Ibu Kartini istri dari Haji Maru.

"Pada waktu perjalanannya, selesai dikelurahan, saya kasih tanda tangan Ibu Kartini istri dari Haji Maru", Ungkap Andi Muhsin Rahmat.

Namun demikian, pihak pembeli lahan/sawah keluarga Ramli mengeluhkan dan meminta agar dana 40 juta kepengurusan sertifikat dikembalikan. Pasalnya hingga saat ini belum ada penyelesaian.(tim



Editor: Sahar

display this