Notification

×

Kategori Berita

Tags

Indeks Berita

kapolres'
display this display this

Tag Terpopuler

Sidang KDRT Eksepsi Terdakwa Ditolak, Wawan Nur Rewa: Pengadilan Negeri Makassar Wajib Tegakkan Keadilan

Kamis, 30 Mei 2024 | Mei 30, 2024 WIB Last Updated 2024-05-30T01:23:49Z
Okita.News,- MAKASSAR - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Aisyah Jenida Bahtiar kali ini memasuki tahap persidangan yang ke empat kalinya, yakni pembacaan putusan sela atas eksepsi Terdakwa atau Pelaku dinyatakan ditolak.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Eksepsi Terdakwa (Bahtiar) dinyatakan ditolak dan dilanjutkan sidang pembuktian berikutnya.

"Eksepsi dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya hari ini  ditolak dan akan dilanjutkan pembuktian pada sidang berikutnya." Ujar Majelis Hakim, Rabu.(29/05/24).

Ditemui usai sidang, Penasehat Hukum Korban Aisyah (32) Wawan Nur Rewa mengatakan sidang kali ini terkait pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.

"Benar sidang pembacaan putusan sela tadi dan eksepsi terdakwa ditolak dan akan dilanjutkan tahap kepembuktiannya." Ujar Wawan Nur Rewa kepada awak Media.

Lebih lanjut, Wawan, berharap agar Majelis Hakim ini betul betul jeli melihat dengan hadirnya perkara ini kemudian mengantisipasi adanya pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba untuk masuk melakukan intervensi kemudian mau melakukan lobi-lobi.

"Kami minta agar Yang Mulia Majelis Hakim betul betul jeli melihat fakta dalam persidangan saat pembuktian nantinya, kemudian mengantisipasi adanya pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba untuk masuk melakukan intervensi kemudian mau melakukan lobi lobi agar meringankan terdakwa. Pengadilan Negeri Makassar wajib tegakkan keadilan." Bebernya 

Wawan pun menganalisa ada upaya mengarah kesana, kemudian ia berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU)  tidak berlebih-lebihan dalam menangani kasus ini, sehingga tidak terjadi pelemahan di dalam fakta persidangan.

"Saya minta juga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus berpihak kepada korban dan membuktikan terkait faktanya di persidangan karena hadirnya Jaksa adalah sebagai penuntut umum." lanjutnya 

Selain itu, pihaknya juga meminta agar JPU dapat menuntut secara maksimal sesuai perbuatan yang terungkap dalam sidang pembuktian nantinya.

"Dari klien kami sendiri berharap agar perkara ini betul betul diadili dan terdakwa dihukum seberat beratnya, ataupun dituntut maksimal sesuai fakta persidangan, sehingga keadilan betul betul ditegakkan didalam Negeri ini." Ungkapnya.

Wawan mempercayai Pengadilan Negeri Makassar dapat melahirkan keadilan bagi korban.

"Kami sepenuhnya menyerahkan dan mempercayai Pengadilan Negeri Makassar melalui Majelis Hakim sebagai perwakilan Tuhan di dunia untuk mengadili terdakwa sesuai perbuatannya." Tutur Wawan yang didampingi Korban Aisyah dan keluarganya.

Korban Aisyah juga menceritakan awal kronologis kejadian Laporan Kasus KDRT nya yakni terjadi pada bulan Juni 2023 di Kediamannya.

"Jadi waktu itu dikediaman terjadi kasus pemukulan kepada saya di bulan Juni 2023, saya dipukuli, dijambak, ditempeleng bahkan mukakupun diludahi oleh pelaku yang tak lain adalah Mantan Suami saya." Ujarnya dengan nada sedih.

Dugaan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa menurut korban terjadi pada Jumat, 16 Juni 2023 lalu, sekira pukul 08.00 wita. pagi. Saat itu, pelaku marah kepada korban karena cemburu, dan melampiaskan amarahnya kepada korban dengan membabi buta, sehingga korban mengalami banyak luka lebam disekujur tubuhnya, hasil visum tersebut telah diserahkan kepada pihak berwajib dan akan dijadikan pembuktian dalam persidangan beserta saksi saksi dan bukti tambahan lainnya yang menguatkan.

Sekedar diketahui, Terdakwa Bahtiar tidak dilakukan penahanan badan sehingga masih lenggang lenggong alias bebas berkeliaran di luar Pengadilan Negeri Makassar.

Adapun Laporan Polisi yang dimaksud adalah LP. Nomor: LP/1302/VI/2023/Polda Sulsel/Restabes Mks, tanggal 17 Juni 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004.

Hingga berita ini terbit, Redaksi menunggu klarifikasi Kejaksaan Negeri Makassar dan pihak terkait.
display this