Notification

×

Kategori Berita

Tags

Indeks Berita

kapolres'
display this display this

Tag Terpopuler

Selain Langgar Jam Operasional, Penjualan Miras di Rumah Bernyanyi Perlu Pengawasan APH

Rabu, 15 Mei 2024 | Mei 15, 2024 WIB Last Updated 2024-05-15T13:09:52Z
Okita.News, SOPPENG - Semakin tidak terkontrol rumah bernyanyi di Soppeng, selain diduga melanggar jam operasional, peredaran atau penjualan minuman keras (miras) perlu pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH). Rabu, (15/05/2024). 

Sat Pol PP Kabupaten Soppeng selaku penegak Perda sampai sekarang belum melakukan tanggapan kepada media ini, sehingga kami juga minta APH dalam hal ini Polres Soppeng agar melakukan tindakan tegas terkait rumah bernyanyi yang bandel, mulai dari ijin keramaian yang dikeluarkan oleh Sat Intelkam, peredaran minuman keras dalam pengawasan Sat Reserse Narkoba, sampai ke Sat Reskrim atas adanya pemberitaan sebelumnya dugaan rumah bernyanyi yang mempekerjakan Ledis Club (LC) anak dibawah umur.
Hal tersebut tentunya sebagai perhatian APH dan pihak terkait agar menciptakan situasi dan kondisi ketertiban dan keamanan Kabupaten Soppeng tetap kondusif.

Sehingga media ini berupaya konfirmasi ke pihak terkait agar segera ditindak lanjuti. 

Saat ditemui Kasat Narkoba Polres Sopeng IPTU Ichsan Azis di ruang kerjanya Selasa 14 Mei 2024 mengungkapkan, segera kordinasi dengan pihak terkait untuk dilakukan tindakan dan penertiban.

Senada juga yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan saat ditemui mengatakan akan segera kordinasi sama Kasat Narkoba dengan timnya agar segera dilakukan tindakan, tandasnya.



Editor: Sahar 

display this