Notification

×

Kategori Berita

Tags

Indeks Berita

kapolres'
display this display this

Tag Terpopuler

Rumah Bernyanyi di Soppeng Langgar Jam Operasional, Sat Pol PP Diduga Tutup Mata

Minggu, 12 Mei 2024 | Mei 12, 2024 WIB Last Updated 2024-05-12T05:37:01Z
Okita.News,- SOPPENG - Sejumlah rumah bernyanyi di Soppeng beroperasi sampai subuh yang diduga langgar jam operasional yang sudah ditentukan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng, namun dalam hal ini Sat Pol PP sebagai penegak Perda diduga tutup mata, tidak melakukan penindakan ataupun teguran.

Jam operasional rumah bernyanyi mulai meresahkan masyarakat dan mulai timbul perselisihan dipemberitaan media sosial sehingga membuat pemerhati sosial kemasyarakatan Agus Iskandar mulai angkat bicara.

Kepada awak media, Agus Iskandar menjelaskan, "Sebagaimana dalam perizinan berusaha yang diperoleh dari Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis resiko, selain Surat Izin Usaha, juga ada pernyataan komitmen yang harus dipenuhi pelaku usaha, yakni tetap pada regulasi yang ada baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah."

Lanjut Agus Iskandar, komitmen tersebut antara lain, harus patuh pada batas operasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Selain itu beberapa larangan-larangan yang tentunya sudah ditetapkan melalui Perda dan aturan lainnya.

Selain jam operasional yang kerap dilanggar, juga seringnya didapat peredaran minuman keras di dalam room Karaoke. Padahal ada perda terkait perdagangan minuman keras, misalnya terkait jarak dari sekolah, mesjid, perkampungan penduduk dan lain-lainnya.

"Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda, harus lebih proaktif memantau kegiatan rumah bernyanyi di Soppeng ini, agar tetap patuh pada aturan yang ada atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Agus Iskandar yang merupakan jurnalis senior ini. 

Dikonfirmasi Kepala Sat Pol PP Kabupaten Soppeng Andi Muh. Surahman belum memberikan tanggapan kepada awak media. Minggu, (12/05/2024).



Editor: Sahar 
display this