Okita.News, - Wajo - Sat Res Narkoba Polres Wajo berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ball dari tangan terduga pelaku pada akhir pekan kemarin.
Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Bambang Supriady, SE., mengungkapkan telah melakukan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 22.30 Wita yang didampingi oleh Kanit II IPDA Edy Syamsuri S.Sos.,M.A.P.
"Penangkalan tersebut berhasil diamankan 1 paket besar atau biasa disebut 1 ball dari tangan pelaku Muhtar Alias Sinyong Bin Sulaimana di Desa Bontouse Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo.
Kata Akp Bambang, "Dari tangan terduga pelaku Muhtar Alias Sinyong Bin Sulaimana (45) tahun agama Islam merupakan warga asal Kelurahan Cina Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo". ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 ball narkoba atau kristal bening yang di duga narkoba jenis sabu, 1 (Satu) buah Hp dan 1 (satu) plastik berwarna hitam telah diamankan di Mapolres Wajo untuk menjalani proses hukum.
Awal mula penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi yang didapatkan dari masyarakat, kemudian Kapolres Wajo AKBP H. Facthur Rochman, S.H, M.H, perintahkan langsung Kasat Narkoba bersama anggota langsung menuju ke lokasi tersebut.
Setelah tiba dilokasi, anggota Sat Res Narkoba melihat ada seseorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor yang mana lelaki tersebut adalah target operasi, dan anggota langsung memberhentikan pengendara tersebut dan melakukan penggeledahan, dan di temukan barang bukti berupa 1 sachet besar berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu yang di selipkan di saku celana sebelah kiri.
Terduga pelaku langsung diamankan dan selanjutnya dilakukan interogasi awal dari mana asal barang tersebut. Dan pelaku mengakui mengambil barang haram tersebut dari anisial 'A'.
Adapun Pasal yang disangkakan terduga pelaku yakni :
Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 Miliar rupiah. Tutupnya.(*)
Editor: Sahar