Notification

×

Kategori Berita

Tags

Indeks Berita

display this display this display this

Tag Terpopuler

Selain Rokok Magic, Smith Pesain Terbaru Rokok Ilegal di Soppeng, Bagaimana Tindakan Bea Cukai

Minggu, 14 April 2024 | April 14, 2024 WIB Last Updated 2024-06-25T06:27:19Z
Okita.News, - SOPPENG -  Persaingan dugaan rokok ilegal di Soppeng semakin meningkat setelah munculnya lagi produk baru rokok merek 'Smith' yang mulai beredar di pasaran. Minggu, (14/04/2024).

Selain rokok merek Magic yang diduga ilegal karena tidak sesuai pita bea cukai yang digunakan, bahkan ada juga tidak sama sekali menggunakan pita bea cukai, sama halnya dengan rokok baru ini sudah mulai beredar di Soppeng yang memiliki tampilan warna merah delima ini.

Rokok merek Smith tersebut beredar tanpa jelas asal usulnya, tidak dicantumkan alamat produksinya dari mana, parahnya lagi bahkan tidak memiliki prangko pita bea cukai sama sekali.

Salah satu warga inisial AA mengakui membeli rokok Smith tersebut di Pasar Sentral Takalala, karena harganya cukup murah hanya Rp.11.500 isi 20 batang, ungkap AA.

"Persoalan rasa nanti belakangan kalau sudah terbiasa pasti bagusmi diisap, yang penting harganya terjangkau", sebut AA.

Pihak Bea Cukai Cabang Soppeng Hamdani dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Pihak Bea Cukai harus mengambil langkah tegas terkait peredaran rokok ilegal di Soppeng yang diduga merugikan Negara.

Beacukai merupakan instansi yang memiliki wewenang penuh untuk melakukan pengawasan dan penindakan, namun sesuai pantauan media okita.news pihak bea cukai belum pernah menunjukkan keseriusannya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Soppeng, baik secara langsung dilapangan maupun bukti dokumentasi operasi di Pasar/lapangan.

Padahal sudah jelas dalam Undang-Undang telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal tentang Cukai, yaitu UU Nomor 39 Tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 Tahun 2021 Pasal 58 tentang UU Cukai.


Editor : Sahar 
display this