Okita.News,- Soppeng - Menindaklanjuti laporan masyarakat, Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi, SE., mengamankan terduga pelaku penganiayaan di Donri-Donri kurang dari 1X24 Jam. Rabu, (17/04/2024).
Pelaku diamankan karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga atas nama Nandus (38) tahun pekerjaan ibu rumah tangga, alamat Jalan .H.A.Meru Kelurahan Attang Salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng.
Pelaku atas nama Herman Flani Alias Herman (44) tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Madining Kelurahan Attang Salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng.
Terduga pelaku mengakui telah melakukan tindakan pidana penganiayaan hari Selasa tanggal 16 April 2024, sekira pukul 21.00 wita bertempat di Coppo Sulu Dusun Ara Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng.
Atas kejadian tersebut tim Resmob Polres Soppeng langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan H.A.Meru Kelurahan Attang salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng, kemudian bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku, setelah sampai di tempat tersebut, tim Resmob menemukan pelaku sedang berada di tempat tersebut sekitara pukul 03:00 wita dan langsung diamankan dan dibawah ke Mapolres Soppeng untuk dilakukan introgasi awal.
Barang bukti yang diamankan yakni,
- 1 (Satu) Buah badik
- 1 (Satu) Unit mobil dengan merek Toyota Avansa dengan No.Pol DP 1275 LN
- 1 (Satu) Unit Handphone dengan merek Infinix
- 1 (Satu) Buah dompet warna hitam yang berisi uang tunai senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan, SH.MH., membenarkan penangkapan tersebut, Adapun motif sehingga terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut masih tahap penyidikan, jelas IPTU Ridwan Kasat Reskrim Polres Soppeng.
Editor : Sahar