Notification

×

Kategori Berita

Tags

Indeks Berita

kapolres'
display this display this

Tag Terpopuler

Kronologis Saat Polres Barru Amankan Sabu Seberat 30 kg

Minggu, 28 April 2024 | April 28, 2024 WIB Last Updated 2024-04-28T02:39:55Z
Okita.News,- BARRU - Satres Narkoba Polres Barru berhasil amankan barang haram yang diduga sabu seberat 30 kg saat hendak di jemput di Pelabuhan Awerange Mallusetasi Kabupaten Barru. Rabu, 24 April 2024.

Berawal dari adanya informasi bahwa ada Narkoba yang akan masuk di wilayah Kabupaten Barru melalui pelabuhan, Sehingga Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto, S.IK langsung perintahkan Kasat Narkoba Iptu Boby Robiansar, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan yang ada di Kabupaten Barru yakni Pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Awerange Mallusetasi.

Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024, Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Barru Ipda Haeruddin dan Tim melakukan penyelidikan di Pelabuhan Awerange, tidak lama kemudian sekitar jam 12.30 Wita melihat seorang Lelaki menggunakan mobil Honda Brio yang mencurigakan yang hendak menjemput barang di Pelabuhan, sehingga tim menghampiri mobil tersebut yang sedang membawa 1 (satu) Box paket warna putih yang disimpan di Bagasi Mobil untuk dilakukan pengecekan.

Saat dilakukan pengecekan dan membuka Box putih tersebut ternyata didapatkan 3 bungkus plastik yang diduga Narkoba jenis Sabu.

Kemudian, pemilik mobil (pelaku) diamankan dan  dilakukan introgasi awal, dan pelaku mengakui kalau paket tersebut isinya narkotika jenis Sabu.
Dari hasil introgasi awal, pelaku MZN mengakui kalau masih ada barang miliknya diatas kapal yang di alamatkan dirinya, kemudian anggota tim Satres Narkoba memanggil ABK Kapal BA bahwa masih ada paket milik pelaku di kapal. Sehingga semua barang milik MZN dikapal yang hendak dijemput telah diamankan tim Satres Narkoba Polres Barru.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Barru.

Adapun isi dari Paket tersebut terdiri dari 1 Box ukuran kecil denga isi 3 bungkus sabu, 1 box ukuran sedang dengan isi 4 bungkus, dan 1 box ukuran besar dengan isi sekitar 23 bungkus. total jumlah keseluruhan adalah 30 bungkus dan menurut keterangan pelaku masing-masing satu bungkus seberat 1kg.

Saat dikonfirmasi Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto membenarkan penangkapan tersebut "iya benar, MZN terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Barru untuk dilakukan peyelidikan dan pengembangan", ungkap Dodik kepada awak media. Minggu, (28/04/2024). 

"Pasal yang di sangkakan terduga pelaku Pasal 114 ayat (1)  sub 112 ayat (1) UU no 35 Tahun  2009 tentang Narkotika", Tutupnya.



Editor: Sahar 
display this