Notification

×

Kategori Berita

Tags

Indeks Berita

kapolres'
display this display this

Tag Terpopuler

Ketua DPP LIPAN INDONESIA : Kami Tetap Kawal Kasus Pembebasan Lahan Bendungan Passelloreng di Wajo

Senin, 29 April 2024 | April 29, 2024 WIB Last Updated 2024-04-29T13:42:41Z
Okita.News,- Belakangan ini media disibukkan dengan pemberitaan terkait adanya desakan masyarakat untuk  penetapan tersangka baru dalam kasus 'Mafia Tanah' pada pembebasan lahan bendungan passeloreng yang terletak di Kabupaten Wajo. Dimana kita ketahui bersama bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi telah menetapkan enam tersangka antara lain berinisial AA, ND, NR, AN, AJ dan JK. Mereka kini ditahan di Lapas Kelas 1 A Makassar. Dan menjalani proses persidangan.

Atas berbagai pemberitaan itu mengundang reaksi  Ketua Koordinator wilayah  Zona Il. Timsus LIPAN Indonesia Junaedi Layyu sekertaris tim kerja Lipan Indonesia saat kasus ini dilaporkan, Junaedi menyampaikan bahwa sudah saatnya Kejaksaan Tinggi periksa saudara SYM selaku Pejabat Panitia Pengadaan Tanah ( P2T.) Saat itu, 

Junaedi Layyu menduga adanya keterlibatan SYM  sebagai pejabat Panitia Pengadaan Tanah ( P2T ) dan AA. Selaku ketua Tim satgas B saat proses pembebasan lahan saat itu, di ketahui bahwa  keduanya yang menandatangani daftar nama nama dan berapa besaran luas tanah bahkan berapa besaran nilai pembebasan lahan yang akan dibayarkan, jadi sangat mustahil jika AA selaku ketua Satgas B saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sementara SYM selaku Pejabat Panitia  pengadaan Tanah ( P2T )  tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ikut di tahan.

Sudah jelas bahwa mereka berdua yang menandatangani daftar norminatif  yang diserahkan ke Balai Kompengan untuk diajukan ke PT. ELMAN ( Lembaga  yang ditunjuk oleh  kementrian keuangan untuk melakukan pembayaran pembebasan Lahan saat itu) artinya Antara pejabat P2T dan ketua satgas B mempunyai keterkaitan kerja.

Ketua TIMSUS LIPAN Indonesia Muhammad Tahir sangat menyayangkan jika Kejaksaan tinggi SulSel telah periksa tim sembilan dalam kasus pembebasan lahan Bendungan Passeloreng dan sampai sekarang belum menetapkan  pejabat  P2T sebagai tersangka, secara administrasi  sudah sangat jelas keterkaitannya. Karena keduanya yang  menandatangani Daftar Norminatif tersebut. 

Seharusnya Jika ada kesalahan dan pelanggaran didalamnya maka bukan hanya mereka berdua saja yang wajib mempertanggungjawabkan masalah ini, karena ada TIM Sembilan yang bekerja saat itu, hanya saja antara pejabat P2T dan Ketua satgas B yang lebih berperan aktif saat  pembebasan lahan saat itu.

Ketika keduanya  menandatangani daftar norminatif, secara hukum dia bersama  harus bertanggung jawab secara moral atas terjadinya kerugian keuangan Negara sekitar 75,6  M

Menurut Muh Tahir Sepengetahuan kami jika ada kesalahan di proses pembebasan Lahan ini maka Tim Sembilan yang bertanggung jawab artinya ada sembilan orang yang harus bertanggung jawab , sementara yang di tahan baru enam orang,  itupun yang di tahan bukan semua dari Tim Sembilan,  semoga kejaksaan tetap memburu ke tiga orang tersebut untuk segera di proses lebih lanjut

Ketua DPP  LIPAN Indonesia  Ir. Muchtar Baso saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa dia sangat yakin bahwa  Kejaksaan Tinggi Sul sel akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, karena biasanya dalam kasus seperti ini tidak semua yang terlibat  langsung ditetapkan sebagai  tersangka pasti ada yang disimpan dulu sebagai saksi agar pihak APH dapat mengembangkan dan mengetahui siapa siapa yang terlibat, Karna saksi pasti bisa ditingkatkan jadi tersangka jika kasusnya mengarah ke saksi tersebut . Dan untuk hal ini kejaksaan tinggi harusnya menetapkan tersangka baru Diman kami menduga petua P2T  saat itu diduga juga terlibat

Muh Nasir alias tetta joa selaku ketua Umum LIPAN Indonesia  menyampaikan kepada awak media  Kami dari LSM LIPAN Indonesia  memberi apresiasi, support serta dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Sul sel , kami anggap bahwa kejaksaan sudah bekerja   memproses laporan pengaduan yang di ajukan oleh Tim Kerja LIPAN Indonesia sejak tahun 2021,  

kami yakin kejaksaa Tinggi  Sul Sel  akan menuntaskan  penanganan kasus mafia Tanah pada pembebasan Lahan Bendungan Passeloreng Wajo .Sekali lagi saya sampaikan bahwa Saya  sangat yakin  dalam waktu dekat ini  kejaksaan Tinggi Sul sel akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Tutur tetta joa.
display this