Okita.News,- Belakangan ini media disibukkan dengan pemberitaan terkait adanya desakan masyarakat untuk penetapan tersangka baru dalam kasus 'Mafia Tanah' pada pembebasan lahan bendungan passeloreng yang terletak di Kabupaten Wajo. Dimana kita ketahui bersama bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi telah menetapkan enam tersangka antara lain berinisial AA, ND, NR, AN, AJ dan JK. Mereka kini ditahan di Lapas Kelas 1 A Makassar. Dan menjalani proses persidangan.
Atas berbagai pemberitaan itu mengundang reaksi Ketua Koordinator wilayah Zona Il. Timsus LIPAN Indonesia Junaedi Layyu sekertaris tim kerja Lipan Indonesia saat kasus ini dilaporkan, Junaedi menyampaikan bahwa sudah saatnya Kejaksaan Tinggi periksa saudara SYM selaku Pejabat Panitia Pengadaan Tanah ( P2T.) Saat itu,
Junaedi Layyu menduga adanya keterlibatan SYM sebagai pejabat Panitia Pengadaan Tanah ( P2T ) dan AA. Selaku ketua Tim satgas B saat proses pembebasan lahan saat itu, di ketahui bahwa keduanya yang menandatangani daftar nama nama dan berapa besaran luas tanah bahkan berapa besaran nilai pembebasan lahan yang akan dibayarkan, jadi sangat mustahil jika AA selaku ketua Satgas B saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sementara SYM selaku Pejabat Panitia pengadaan Tanah ( P2T ) tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ikut di tahan.
Sudah jelas bahwa mereka berdua yang menandatangani daftar norminatif yang diserahkan ke Balai Kompengan untuk diajukan ke PT. ELMAN ( Lembaga yang ditunjuk oleh kementrian keuangan untuk melakukan pembayaran pembebasan Lahan saat itu) artinya Antara pejabat P2T dan ketua satgas B mempunyai keterkaitan kerja.
Ketua TIMSUS LIPAN Indonesia Muhammad Tahir sangat menyayangkan jika Kejaksaan tinggi SulSel telah periksa tim sembilan dalam kasus pembebasan lahan Bendungan Passeloreng dan sampai sekarang belum menetapkan pejabat P2T sebagai tersangka, secara administrasi sudah sangat jelas keterkaitannya. Karena keduanya yang menandatangani Daftar Norminatif tersebut.
Seharusnya Jika ada kesalahan dan pelanggaran didalamnya maka bukan hanya mereka berdua saja yang wajib mempertanggungjawabkan masalah ini, karena ada TIM Sembilan yang bekerja saat itu, hanya saja antara pejabat P2T dan Ketua satgas B yang lebih berperan aktif saat pembebasan lahan saat itu.
Ketika keduanya menandatangani daftar norminatif, secara hukum dia bersama harus bertanggung jawab secara moral atas terjadinya kerugian keuangan Negara sekitar 75,6 M
Menurut Muh Tahir Sepengetahuan kami jika ada kesalahan di proses pembebasan Lahan ini maka Tim Sembilan yang bertanggung jawab artinya ada sembilan orang yang harus bertanggung jawab , sementara yang di tahan baru enam orang, itupun yang di tahan bukan semua dari Tim Sembilan, semoga kejaksaan tetap memburu ke tiga orang tersebut untuk segera di proses lebih lanjut
Ketua DPP LIPAN Indonesia Ir. Muchtar Baso saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa dia sangat yakin bahwa Kejaksaan Tinggi Sul sel akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, karena biasanya dalam kasus seperti ini tidak semua yang terlibat langsung ditetapkan sebagai tersangka pasti ada yang disimpan dulu sebagai saksi agar pihak APH dapat mengembangkan dan mengetahui siapa siapa yang terlibat, Karna saksi pasti bisa ditingkatkan jadi tersangka jika kasusnya mengarah ke saksi tersebut . Dan untuk hal ini kejaksaan tinggi harusnya menetapkan tersangka baru Diman kami menduga petua P2T saat itu diduga juga terlibat
Muh Nasir alias tetta joa selaku ketua Umum LIPAN Indonesia menyampaikan kepada awak media Kami dari LSM LIPAN Indonesia memberi apresiasi, support serta dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Sul sel , kami anggap bahwa kejaksaan sudah bekerja memproses laporan pengaduan yang di ajukan oleh Tim Kerja LIPAN Indonesia sejak tahun 2021,
kami yakin kejaksaa Tinggi Sul Sel akan menuntaskan penanganan kasus mafia Tanah pada pembebasan Lahan Bendungan Passeloreng Wajo .Sekali lagi saya sampaikan bahwa Saya sangat yakin dalam waktu dekat ini kejaksaan Tinggi Sul sel akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Tutur tetta joa.