Notification

×

Kategori Berita

Tags

Indeks Berita

display this display this display this

Tag Terpopuler

Abaikan Surat Edaran Bupati, Nada Karaoke Tetap Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan

Selasa, 02 April 2024 | April 02, 2024 WIB Last Updated 2024-04-02T11:59:17Z
Okita.News, - SOPPENG - Berdasarkan Surat Edaran Bupati Soppeng nomor: 100.3.4.2/327/KSB tentang aturan kegiatan masyarakat untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, Tempat Hiburan Malam dilarang beroperasi selama bulan suci ramadhan. Selasa, (02/04/2024).

Namun berbeda halnya Nada Karaoke yang terletak di Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata tetap beroperasi di bulan suci ramadhan yang diduga abaikan surat edaran bupati Soppeng.

Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya tempat karaoke beroperasi di bulan Ramadhan, Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan, SH.MH., selasa, tanggal 02 april pukul 00:30 wita langsung perintahkan anggotanya melakukan pengecekan tempat karaoke tersebut dan ditemukan masih beroperasi, dan beberapa pengunjung yang didapatkan sedang berada ditempat tersebut mengkonsumsi minuman beralkohol. 
Setelah dilakukan pengembangan, pihak manajemen Nada Karaoke mengakui membeli minuman beralkohol di wilayah Pasar Sentral.

Adapun hasil pemeriksaan di toko penjual minuman tersebut ditemukan beberapa minuman  yang mengandung alkohol yang saat ini sudah diamankan oleh Unit Tipidter Polres Soppeng karena diduga toko tersebut tidak memiliki izin. 

Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan menyebut "iya tadi malam kami sudah lakukan pengecekan dan betul tempat karaoke tersebut masih beroperasi sehingga kami mengambil tindakan, dan Saat ini Unit Tipidter Polres Soppeng sedang melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan pihak terkait", Jelas Ridwan Kepada awak media.

Ditempat yang berbeda Kapolres Soppeng AKBP Dr H. Muhammad Yusuf Usman, SH.S.IK.MT.CIPA., meneskan mari bersama-sama  menjaga kesucian dan kekhusuan umat muslim dalam beribadah, jangan dinodai dengan kegiatan-kegiatan / penyakit masyarakat dengan mengkonsumsi miras dan lainnya," Tegas Kapolres Soppeng. 

Sekedar saran buat Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng tempat karaoke yang 'bandel' tidak memperdulikan surat edaran Bupati, seharusnya dari pihak instansi yang bewenang dalam hal ini Sat Pol PP Kabupaten Soppeng  meberikan tindakan tegas dengan menyegel atau mencabut ijin operasionalnya.


Editor : Sahar 


display this