Notification

×

Kategori Berita

Tags

Indeks Berita

display this display this display this

Tag Terpopuler

Tim Resmob Polres Soppeng Kejar Terduga Pelaku Pencurian Mulai Sidrap Sampai ke Luwu

Rabu, 20 Maret 2024 | Maret 20, 2024 WIB Last Updated 2024-03-20T16:36:39Z
Okita.News, - SOPPENG - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng melakukan pengembangan dan pengejaran terduga pelaku pencurian yang terjadi di Lompulle, mulai Sidrap sampai ke Kabupaten Luwu yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Jumaldi. Rabu,(20/03/2024). 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/86/III/2024/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulsel, Tanggal 17 Maret 2024, Sat Reskrim Polres Soppeng melakukan olah TKP dan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian yang terjadi dirumah korban SALMUDIANA (32), pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Lompulle Desa Kebo Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng.
Kronologis Kejadian hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wita telah terjadi Pencurian, dimana awalnya anak korban menyimpan Handphone miliknya di bawah rumah saat korban sedang tidur, dan ketika korban bangun, Handphone miliknya sudah tidak ada di tempat, namun anak korban melihat seorang pengguna roda empat yang singgah didepan rumahnya, dan anak korban curiga orang tersebut yang mengambil Handphone merek Oppo A15 milik ibunya. 
Setelah korban mengecek rekening miliknya uang sebanyak Rp.23.500.000, - (Dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang ada di rekening tersebut sudah tidak ada, atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan melaporkan hal tersebut di Mapolres Soppeng Polda Sulsel.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian berada di wilayah Kabupaten Sidrap, kemudian setelah tiba dilokasi langsung dilakukan penggerebekan di tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. 
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang berada di warung jualan miliknya dan langsung diamankan terduga pelaku JUMARNI Alias SURI Bin MASONG dan dilakukan introgasi untuk pengembangan dan anggota resmob mendapatkan informasi bahwa ada 2 pelaku lain yang berada di Kabupaten Luwu yang tepatnya di Desa Salusana Dusun Bola Tellue Kecamatan Larompong selatan.

Kemudian Personil Reskrim Unit V Resmob bergerak ke tempat yang di katakan oleh pelaku pertama yang di amankan, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 03.30 Wita Anggota Resmob sampai di tempat tersebut, kedua terduga pelaku sedang berada di rumahnya, kemudian pelaku tersebut diamankan dan di lakukan introgasi awal.

Adapun terduga pelaku yang diamankan atas nama SAMSURI Alias SURI Bin MASONG (31) Pekerjaan Petani, Alamat Atakkae Kelurahan Uluale Kecamatan Watangpulu Kabupaten Sidrap.

Selanjutnya atas nama SULFIKAR Alias SULDIA Bin MASONG (23), Pekerjaan Petani Alamat Desa Salusana Dusun Bola Tellue Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu.

Dan terakhir atas nama JUMARNI Alias ANNI Binti DODDE (33) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat  Atakkae Kelurahan Uluale Kecamatan Watangpulu Kabupaten Sidrap.

Setelah dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan, SH.MH, membenarkan penangkapan tersebut," Iya benar, kami sudah amankan ketiga terduga pelaku dan diamankan di Mapolres Soppeng," Ungkap Ridwan. 

Ditempat yang berbeda Kapolres Soppeng AKBP Dr H.Muh.Yusuf S.IK.MT.CIPA., menegaskan "Kita selalu merespon tegas terhadap seluruh bentuk tindak kejahatan di Wilayah Hukum Polres Soppeng, dan akan kita berikan tindakan tegas terukur," Tegas AKBP Yusuf.

Adapun barang Bukti yang disita yaitu 2 (Dua) Unit Handphone dengan Merek Oppo A15 dan Oppo A12, dan 2 (Dua) Buah Rekening BRI atas nama SAMSURI dan JUMARNI, kemudian 1 (Satu) Buah Kartu ATM BRI, juga Emas dengan berat total 22,8 ( Dua puluh dua koma delapan ) Gram. 

Ancaman ketiga terduga pelaku yakni Pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo pasal 55 kuhp, ancaman 7 tahun penjara.

Sekedar diketahui: Handphone korban yang dicuri terdapat aplikasi BRI mo tanpa menggunakan password atau sandi, sehingga terduga pelaku mengambil uang korban direkening tersebut sejumlah Rp.23.500.000, - (Dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah). 


Editor: Sahar
display this