Notification

×

Kategori Berita

Tags

Indeks Berita

kapolres'
display this display this

Tag Terpopuler

Tim Resmob Polres Soppeng Grebek Sabung Ayam di Donri-Donri

Sabtu, 09 Maret 2024 | Maret 09, 2024 WIB Last Updated 2024-03-09T16:03:51Z
Okita.News,- SOPPENG - Menindak lanjuti laporan masyarakat, Tim Resmob Polres Soppeng yang dipimpin langsung Kanit Resmob Aipda Jamaldi grebek sabung ayam yang terletak di Paddangeng Desa Lalabata Riaja Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan. Sabtu, (09/03/2024) sekira pukul 16:30 wita.

Berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian (sabung ayam dan dadu) yang sedang berlangsung di area perkebunan yang terletak di Paddangeng Desa Lalabata Riaja Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng, kemudian anggota Resmob bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku tindak pidana perjudian tersebut (sabung ayam dan dadu).

Setelah sampai dilokasi, anggota mendapatkan terduga pelaku sedang melakukan perjudian dan langsung diamankan dan dibawah di Mapolres Soppeng untuk dilakukan introgasi awal bersama barang bukti.

Adapun pelaku yang diamankan atas Nama  SD Pekerjaan Supir, Alamat Tottong Desa Tottong Kecamatan Donri-donri. Kemudian atas nama HRL Alias Labul, Pekerjaan Wiraswasta Alamat Kabaro, Desa Labokong Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng. SMSUL BHR Alias SULE, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Kayangan Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng. Selanjutnya atas Nama AWDN Alias AWAL Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Massepe Kelurahan Massepe Kecamatan Tellu limpoe Kabupaten Sidrap. Dan terakhir atas nama RMSH Alias MANSA, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Ompo Kelurahan Ompo Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.

Jadi terduga pelaku tindak pidana perjudian yang diamankan berjumlah 5 orang.

Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia telah melakukan tindak pidana perjudian (sabung ayam dan dadu) di Wilayah Polres Soppeng .

Selanjutnya terduga pelaku tindak pidana perjudian (sabung ayam dan dadu) tersebut dibawa ke Mapolres Soppeng guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan diantaranya, 
   - 10 (sepuluh) Unit motor
   - 1 (satu) Unit mobil dengan merek APV 
   - 9 ( Sembilan ) ekor ayam, 7 (tujuh) ekor dalam kondisi hidup dan 2 (dua) ekor dalam kondisi mati, kemudian, 
   - 6 (enam) Unit Handphone
   - 5 (Lima) pasang taji ayam
   - 1 (satu) set alat perjudian Dadu dan sejumlah Uang tunai. 

Saat dikonfirmasi Kapolres Soppeng AKBP Dr. H. Muhammad Yusuf Usman, S.IK,SH,MT,CIPA, membenarkan penangkapan tersebut," ini merupakan salah satu langkah tegas kita, agar segala bentuk penyakit masyarakat tidak berkembang diwilayah hukum Polres Soppeng", Tegas Muhammad Yusuf.


Editor: Sahar
display this