Okita.news, - SOPPENG - Akibat belum bayar tagihan pembayaran listrik milik PDAM Soppeng PLN terpaksa melakukan penyegelan. Sabtu tanggal 30 maret kemarin.
Sesuai SOP, Batas pembayaran tagihan PLN berakhir setiap tanggal 20 tiap bulan, namun dari PDAM belum melunasi kewajibannya sampai tanggal yang sudah ditentukan, sehingga dari pihak PLN mengambil langkah tegas yakni memutuskan atau menyegel meteran Kantor milik PDAM Kabupaten Soppeng.
Mendengar informasi tersebut media okita.news langsung mengkonfirmasi Direktur PDAM Andi Ahyar Saransi melalui telpon membenarkan penyegelan tersebut.
"Iya Pak betul, kemarin sore disegel, karena kami belum bayar lantaran sistim pencairan di bank BRI bertepatan tanggal merah", sebut Direktur PDAM saat dikonfirmasi minggu, (31/03/2024).
Lanjut kata Andi Ahyar, sebenarnya dana sudah siap, berhubung pencairan dananya harus melalui Cek tabungan Giro sehingga ada batas waktunya untuk pencairan tidak seperti melalui rekening biasa atau seperti ATM", jelasnya.
Dan kami sudah berkordinasi dari pihak PLN supaya bagaimana caranya supaya hari ini bisa terselesaikan. Tutupnya.
Editor: Sahar