Notification

×

Kategori Berita

Tags

Indeks Berita

display this display this display this

Tag Terpopuler

Tim Resmob Polres Soppeng Amankan Pelaku Curanmor di Sidrap

Senin, 05 Februari 2024 | Februari 05, 2024 WIB Last Updated 2024-02-05T04:24:28Z
Okita.News,- Kriminal - Tim Resmob Polres Soppeng kembali menangkap pelaku tindak pidana Curanmor di Sidrap. minggu, (04/02/2024) pukul 15.30 wita.

Adapun pelaku yakni inisial LW (31) alamat jalan Batu Pute Kelurahan Bangkai Kabupaten Sidrap.

Kasatreskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan. SH,MH. membenarkan penangkapan terduga pelaku Curanmor tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Marioriawa Aipda Edi Masriado di Backup oleh Personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh Aipda Jumaldi melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/01/I/2024/SPKT/Sek Awa/Polres Soppeng/Polda Sulsel, Tanggal 11 Januari 2024.

Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, Tanggal 11 Januari 2024 , "Diperkirakan sekitar pukul 11.30 Wita , Telah terjadi Pencurian motor matic merek Yamaha Nmax dengan Nomor Polisi DW 3570 QF yang terjadi di Desa Laringgi.

"Dengan cara korban menyimpan motor miliknya disamping rumah setelah dicuci dalam keadaan kunci motor terpasang, kemudian korban masuk kedalam rumahnya namun tidak lama setelah korban masuk, korban mendengar motor miliknya dalam keadaan mesin bunyi dan setelah itu korban berlari keluar dari rumah dan melihat motornya sudah dikendarai oleh orang yang tidak di kenal, jelas Iptu Ridwan.

Pada hari minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wita Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Soppeng mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian berada di wilayah Kabupaten Sidrap.

Kemudian tim resmob bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku, setelah sampai di tempat tersebut, anggota menemukan pelaku sedang berada di sebuah mini market dan terduga pelaku langsung diamankan dan dibawah ke Mapolsek Marioriawa untuk dilakukan introgasi awal.

"Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan ia mengaku bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana laporan dari pelapor, bahkan pelaku melakukan aksinya lintas Kabupaten, Barru, Sidrap, Soppeng, Bone, pungkas Ridwan.

Adapun barang bukti berhasil diamankan petugas 1 (satu) Unit Motor dengan merek Yamaha Nmax dengan No.pol DW 3570 QF.

Selanjutnya terduga pelaku tindak pidana pencurian dibawa ke Polsek Marioriawa Polres Soppeng guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ada pun pasal yang di sangkakan kepada tersangka pasal 363 ayat (1) ke 3 atau pasal 362 kuhpidana.


Editor: Sahar 
display this