Okita.News, - SOPPENG - Kasus pengeroyokan yang terjadi beberapa hari yang lalu sempat viral, Sat Reskrim Polres Soppeng menetapakan AS dan ADN sebagai tersangka, hari ini resmi ditahan di Mapolres Soppeng. Rabu, (07/02/2024) sekira pukul 15:00 wita.
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksan beberapa saksi, dan berdasarkan alat bukti AS dan ADN terbukti telah melakukan tindak pidana pengeroyokan.
Sat Reskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan, SH.MH., menyebut, "benar, AS dan ADN sudah resmi jadi tersangka hari ini kami sudah lakukan penahanan" Sebut Ridwan kepada media.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan".
Editor: Sahar