Okita.News, - POLITIK - Merasa dicemarkan nama baiknya Hj Henny Latif Caleg DPRD Provinsi dari Partai Gerindra akan melaporkan pemilik akun fb Liza M Ibrahim di tim Cyber Polda Sulawesi Selatan.
Henny Latif keberatan terkait postingan yang mencemarkan nama baiknya di media sosial dengan menggunakan bahasa bugis kata-kata "caleg fabbelleng" dalam arti bahasa Indonesia caleg pembohong, dari balasan komentar dari pemilik akun Sitti Nurisa Kardhy yang bertanya Knp i ini??
"Na suruh orng sanksi bru tdak na bayar" tulis pemilik akun fb Lisa M Ibrahim kolom komentar group fb BKKS. Minggu, (18/02/2024).
Saat dikonfirmasi Hj Henny Latif Caleg DPRD Provinsi dari Partai Gerindra melalui telepon seluler tidak terima dirinya kalau disebut pembohong tidak bayar uang saksi, karena pembayaran uang saksi melalui kordinator saksi desa masing-masing dan semua terbayar bukan langsung dengan saya dan ", Tegas Henny Latif.
"Saya akan Laporkan pemilik akun Lisa M Ibrahim di Mapolda Sulawesi Selatan atas pencemaran nama baik di media sosial, dan ini merupakan pelanggaran UU ITE", tutup Henny.
Sekedar diketahui tentang pelanggaran UU ITE bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Editor: Sahar