Okita.News,-SOPPENG-Responship laporan masyarakat Sat Reskrim Polres Soppeng berhasil mengamankan terduga pelaku pencuri bebek oleh Tim Resmob Polres Soppeng yang kurang dari 24 jam.
Usai terima laporan Tim Resmob langsung melakukan serangkaian penyilidikan kemudian indentitas pelaku diketahui, sehingga dilakukan pencarian dan terduga pelaku berhasil diamankan di Dare'e Kelurahan Galung Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, Rabu, (03/01/2024).
Tiga pelaku sudah diamankan yakni inisial IRF (22) Alamat Kampung Baru Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja, kedua inisial SD (30) alamat Kampung Baru Kelurahan Galung Kecamatan Liliriaja, ketiga inisial MLD (27) Kelurahan Appanang Kecamatan Liliraja Kabupaten Soppeng.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan, S.H, M.H. menyebut, "kejadian bermula pada tanggal 15 Desember 2023, bertempat di Lanrangparia Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, namun korban baru melaporkan kejadian tersebut hari rabu, tanggal 03 januari 2024, Terduga pelaku mengambil bebek ternak korban kurang lebih 80 (delapan puluh) ekor, sebut Ridwan.
Lanjut kata Ridwan, "berdasarkan hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut yaitu Lelaki IRF (22) yang sedang berada di Lappae Kampung Baru Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng".
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan Tim Resmob yang dipimpin Aipda Jumaldi kemudian bergerak ke tempat tersebut untuk mengamankan terduga pelaku. Sebut Ridwan.
"Pada saat dilakukan introgasi awal dan terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut berjumlah 5 (lima) orang temannya, pada tanggal 3 februari yang sudah kami amankan diantaranya Lel. SD, Lel.MLD, termasuk IRF jadi semuanya tiga orang kita sudah amankan.sementara Lel.GR dan Lel. ED masih dalam pencarian. ujarnya.
Aipda Jumaldi menambahkan dari hasil pengembangan, keesokan harinya, Tim Resmob Polres Soppeng kembali amankan kedua teman pelaku yakni Lel. GR dan ED, jadi semuanya yang 5 orang semuanya sudah kami amankan, jelas Maldi Kanit Resmob Polres Soppeng.
Pelaku mengambil bebek ternak korban dengan cara, pelaku ke persawahan tempat dimana korban menggembala hewan ternaknya, kemudian pelaku mengejar dan menangkap bebek korban dan memasukkan kedalam karung.
Kemudian pelaku membawa bebek tersebut ke rumah pelaku Lel.GR kemudian membawa ke salah satu pabrik gabah kosong di kampung Lompoe Kecamatan Liliriaja untuk di sembunyikan kemudian pelaku bersama sama memotong dan mengkomsumsi bebek hasil curian tersebut di pabrik gabah tersebut.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Terduga pelaku diamankan dan dibawah ke Mapolres Soppeng untuk proses lebih lanjut.
Editor: Sahar