Okita.News,- MAKASSAR, -- Kejahatan Penyalahgunaan narkoba di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) masih terus berkembang aktifitasnya. Namun tidak sedikit pula harus berakhir dibalik jeruji besi.
Buktinya, silih berganti pelaku baik bandar, kurir hingga kaki tangannya satu persatu tertangkap dan kasusnya terungkap.
Hal inipun menambahkan sederet prestasi keberhasilan jajaran Satuan Narkoba Polda Sulsel karena giat mengungkap dan memenjarakan para pelaku.
Catatan publik menyebutkan ada sederet prestasi yang tidak bisa dilupakan dalam hal penegakan hukum dibidang penyalahgunaan narkoba.
Dari sekian banyak yang diungkap, sejumlah kasus-kasus besar berhasil di bukukan hingga akhir dan sukses diseret ke Meja Hijau Peradilan tahun 2023 kemarin.
Diantaranya, personil Tim Khusus (Timsus) Direktorat Narkoba Polda Sulsel telah melaksanakan kegiatan penangkapan dan penggeledahan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum kota Makassar.
Terbaru, sebuah kasus cukup lumayan besar berhasil diungkap oleh Timsus yang dipimpin langsung oleh Kanit Timsus KOMPOL Andi Sofyan, S.H., S.IK, M.H dan Panit 2 IPDA A. Asmar Alimuddin, S.H. S.M., M.M.
Tempat Kejadian Perkara dari 3 lokasi berbeda yang kesemuanya di Kota Makassar yakni TKP 1 dijalan Inpeksi Kanal Pampang 2, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, dan TKP 2 di City Kost, Jln.Batua raya XI A, Paropo, Kecamatan Panakukang serta TKP 3 di Kost di Jl. Inpeksi kanal pampang 2, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang.
Dalam kasus ini, seorang tersangka ditangkap Ary Akbar alias Ary warga beralamat Jln Inpeksi Kanal Pampang 5, Kelurahan Pampang, Panakukang, Makassar.
Tersangka Ary merupakan status DPO (Daftar Pencairan Orang), dan berhasil ditangkap berdasarkan LPA/518/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023.
Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti 1 Sachet besar bening Double diduga berisi Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 51.29 Gram ada juga 2 Sachet bening Double diduga berisi Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 11,56 Gram serta 2 buah hp merk oppo warna hitam.
Selain itu ada pula 1 sachet bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu sebanyak ± 0,86 gram, 1 sachet bening yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 butir lakban kecil warna hitam, lakban besar warna hitam, sebuah kotak kecil warna hitam Fedro masing-masing 1 unit.
Ada juga ditemukan barang bukti milik Ary lainnya yakni satu Buah kotak hitam parfum merk 212 Vip Black, 1 Buah Timbangan Digital warna Silver, 1 bungkus sachet bening kosong dengan total berat BB Sabhu ± 63,71 gram.
Tersangka Ary merupakan DPO karena pernah terlibat sederat kasus yang diungkap itu menyeret namanya sebagai pemilik barang haram narkoba.
Cerita keberhasil terus menghajar para pelaku Lahgun tidak terhenti disitu, Dua bulan sebelumnya, Timsus Polda Sulsel yang setia dipimpin Kompol Andi Sofyan juga mengungkap sederat kasus di daerah-daerah dalam wilayah kerjanya yakni di Sidrap misalnya.
Tepat tanggal 22 Oktober 2023 lalu, Lima Orang pelaku baik pembeli, kurir hingga pemilik barang berhasil digiring ke Polda Sulsel untuk di proses hukum.
Kelima orang ini masing-masing Indra Susanto, Muhlis Makmur dan Masriadi ketiganya warga asal Kabupaten Bone.
Sementara dua orang lainnya, H. Jalil merupakan kurir ditangkap bersama bandarnya Sunarti keduanya warga Sidrap.
Adapun jumlah barang buktinya hampir setengah kilo lebih dengan Total keseluruhan = ± 662 Gram.
Masih terus geliat pengungkapan Timsus Narkoba Polda Sulsel diawal November 2023, tepatnya 3 November kemarin, satu kasus narkoba sukses diungkap di wilayah Luwu Timur, tepatnya di Kecamatan Towoti.
Ada Tiga TKP berbeda dilokasi ini, dengan Dua orang tersangka berhasil ditangkap yakni Hendra Tajuddin dan Kasmina, keduanya warga Towuti Luwu Timur.
Total barang buktinya keseluruhan diduga Narkotika jenis Sabu ± 361 Gram. Perannya keduanya merupakan bandar sekaligus pengedar di wilayah Luwu.karena barang bukti yang ikut disita ratusan sachet kosong ukuran kecil dan sedang ditemukan.
Kemudian, tepatnya Hari Minggu tanggal 5 November 2023 lalu, Personil Timsus Narkoba Polda Sulsel telah melaksanakan kegiatan penangkapan dan penggeledahan diwilayah Kabupaten Wajo.
Tepatnya, di jalan Ambo Pai, Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.
Seorang pelaku bernama Safaruddin warga beralamat JL. Rusa, Kelurahan Wawondula, Kecamatan Towoti, Kabupaten Luwu Timur diringkus bersama barang buktinya 30 sachet kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 47,98 gram serta barang bukti lainnya.
Belum ada istirahat, masih diwilayah hukum Kabupaten Wajo, timsus kembali memboyong sekaligus 1 orang lagi tersangka narkoba di tempat kejadian perkara di Jl. Jongkang Desa Tangkoli, Kecamatan Maniangpajo, Wajo, pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 01.00 Wita (Dini hari).
Seorang pelaku beenama Untung Kusuma Sakti warga beralamat Tinggal di JL. Ahmad Yani, Kelurahan Sengkang, Kecamatan Tempe, Wajo dengan total barang bukti Shabu sebanyak 149,78 gram.
Sebelum memasuki bulan Desember, tepatnya 28 November 2023, Timsus yang dipimpin Kompol Andi Sofyan bersama timnya kembali berhasil mengungkap kasus serupa di Jln. Poros Bone-Sinjai, desa Lapasa, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.
Kasus ini, Dua Tersangka ditangkap dan diproses hukum masing-masing pelaku Jumardi warga beralamat di JL. Sungai Asahan, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Bone dan Lelaki ASRI seorang warga beralamat di JL. Agus Salim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Bone bersama barang buktinya berupa 21 (dua puluh satu) Sachet bening sedang yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu sebanyak 1.027 gram dan ikut disita 1 unit mobil Merk Toyota 86 warna merah serta 5 (Unit Hp Merk Oppo warna abu, hp merk Samsung warna hijau, hp merk iPhone abu-abu, hp merk realme hitam, hp merk Samsung silver.
Pengungkapan di Bone atas nama Asri ini terbilang lumayan besar juga karena barang buktinya 1 Kilogram. Dalam catatan polisi pelaku merupakan bos besar diduga sebagai bandar di wilayah Bone.
Terakhir catatan akhir tahun, Timsus lagi-lagi sukses membukukan satu kasus serupa yakni narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Pinrang.
Meski harus tanggung konsekuensi besar yakni seorang anggota Timsus harus terluka berat usai di tikan oleh pelaku namun itu tak membuat nyali Timsus Ciut.
Sebuah kasus diungkap di Tempat Kejadian Perkara di Jalan Poros Pinrang Polman Desa Bungi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.
Kejadiannya pada Hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 wita, lelaki bernama Asrul (23 Tahun) warga Buttu Sappa, Desa Tadokkong Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang.
Adapun barang bukti berhasil didapatkan dari tangan Asrul yakni 5 (dua) Sachet bening yang berisi diduga Narkotika jenis Shabu sebanyak kurang lebih 248,56 gram dan sebuah kantong plastik putih hijau serta satu bilah badik yang dipakai pelaku menikam anggota Timsus serta 1 Unit Hp Merk Vibo warna biru.
Kini korban anggota Timsus Narkoba Polda Sulsel ini masih tengah menjalani perawatan intensif karena luka tikaman dibagian usus perut sebelah kanan yang cukup serius.
Menurut Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan, anak buahnya di tikam oleh Asrul saat melakukan pengembangan Undercover Buy dan hendak menyergap pelaku.
Agar resiko tak berlebihan oleh pelaku, polisi melepaskan tembakan terukur dan berhasil melumpuhkannya sehingga semua kondisi berhasil diredam perlawanannya.
"Alhamdulillah kondisi tekan kita sudah membaik namun masih terus menjalani perawatan intensif untuk proses penyembuhan luka dibagian perutnya. Inilah resiko kita terkadang nyawa taruhannya," tandas Andi Sofyan. (*)