Okita.News,- SOPPENG- Tim Resmob Polres Soppeng kembali melakukan penangkapan dan pengungkapan 4 orang pelaku kawanan pencuri mesin traktor dari Kabupaten Sidrap. Senin,(15/01/2024) sekira pukul: 03.30 wita.
Kasus pencurian terungkap ketika polisi menerima aduan masyarakat dengan LP Nomor : LP/B/01/I/2024/SPKT/Sek Liliriaja/Polres Soppeng/Polda Sulsel, Tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan, SH.MH., segera perintahkan tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat dan menemukan fakta bahwa pelaku pencurian mesin traktor di Toddang Loboo Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng adalah merupakan pelaku inisial DD dari Kabupaten Sidrap dengan 3 orang temannya.
IPTU Ridwan menyebut, "Kejadian bermula saat ketiga korban menyimpan mesin traktor miliknya di area persawahan pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024, dan menurut keterangan korban diperkirakan hilang pukul 01.30 wita di Toddang Lobo Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, Raib dibobol pencuri dengan menyisakan rangka baja, ungkapnya, Senin 15/1/2024.
Upaya pengumpulan hasil penyilidikan, Tim Resmob yang dipimpin oleh Aipda Jumaldi, melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan pelaku tersebut dan ditemukan informasi bahwa pelaku Lel.DD bersama temannya akan melakukan kembali pencurian mesin traktor di wilayah Kabupaten Soppeng.
Dari pelaku utama yakni DD, diperoleh informasi tempat mereka menjalankan aksinya menggunakan kendaraan roda empat, yang dikendarai pelaku IS yang parkir dipinggir jalan menunggu lelaki DD yang sementara beraksi melakukan pencurian mesin traktor di persawahan LebbaE.
Kemudian Timsus mengamankan lS dan melakukan undercover untuk menjemput lel.DD bersama temannya pada saat mereka akan di jemput, jelas Ridwan.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku DD menelpon lel.IS untuk dijemput kemudian anggota Timsus bergerak dengan menggendarai mobil yang dikendarai oleh lel.IS menuju ke tempat yg di sepakati dengan lel.DD.
Lebih lanjut, setelah sampai dipinggir jalan di Timusu, disana IS sudah menunggu lel DD berteman beserta 3 mesin traktor yg telah ia curi sehingga anggota timsus lansung menangkap dan mengamankan pelaku.
Dari hasil introgasi para pelaku mengakui perbuatannya dimana ia telah melakukan tindak pidana pencurian mesin traktor yang berada di sawah yang bertempat di Toddang Lobo Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.
Adapun identitas pelaku yakni,
DD alias Al(36) tahun alamat, Empagae Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap, IB alias Lr(20) tahun
alamat, Empagae Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap, AA alias Gp(30) tahun alamat Empage Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap, IS alias lW (38) tahun alamat Empagae Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap.
Ke 4 pelaku kemudian dibawah ke Polres Soppeng guna pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku disangkakan Pasal 363 ke. 4 Junto Pasal 362 KUHpidana dengan ancaman 9 tahun penjara.(*)