Okita.News,- SOPPENG - Peredaran rokok ilegal di Soppeng semakin merajalela, Beacukai merupakan instansi yang memiliki wewenang penuh untuk melakukan pengawasan dan penindakan, namun kami duga tidak memiliki kekuatan alias tidak berdaya. Senin, (29/01/2024).
Terbukti dilapangan, sesuai pantauan awak media rokok merek Magic yang diduga rokok ilegal yang menggunakan pita cukai bukan pada peruntukannya semakin ramai dijual baik di grosir maupun di kios-kios kecil, itu menandakan bahwa Beacukai Wilayah Pare-pare Cabang Soppeng minim pengawasan.
Padahal sudah jelas dalam Undang-Undang telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal tentang Cukai, yaitu UU Nomor 39 Tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 Tahun 2021 Pasal 58 tentang UU Cukai atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya tidak sesuai atau pun yang bukan haknya, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dikonfirmasi Beacukai cabang Soppeng beberapa hari yang lalu Hamdani melalui whatsApp menjelaskan "kemarin kami lakukan penindakan di dua pasar yaitu Pasar Lolloe dan Pasar Takalala, kami lakukan penindakan terhadap pedagan yang jual rokok ilegal dengan beberapa merek" jelas Hamdani kepada awak media.
Lanjut kata Hamdani "Kalau pabrik kita punya mekanisme sendiri, dalam hal pabrik melakukan pelanggaran akan dikenakan denda administrasi 3 kali nilai cukai dan bisa lebih jika berulang kali. dan jika ada pelanggaran berat Pabriknya akan dibekukan selama enam (6) bulan", Ungkapnya.
Namun apa yang disampaikan dan dijelaskan dari pihak Beacukai cabang Soppeng kepada awak media belum meyakinkan kalau hal itu benar, karena berapa kali kami pihak media minta foto dokumentasi saat melakukan operasi dan penindakan untuk dipublikasikan sampai sekarang belum diberikan.(red)
Editor: Sahar