Okita.News, -Soppeng- Baru keluar dari Lapas Kelas II Watampone pelaku pencuri mesin trantor yang terjadi di Desa Congko Kecamatan Marioriwawo tahun 2022 lalu, kini kembali diringkus Polsek Marioriwawo Polres Soppeng. Rabu, (24/01/2024).
Pelaku tersebut atas nama NURAN SUWAEDY ALIAS EDY (45) Alamat Bantaeng Pekerjaan Sopir, NURAN SUWAEFY ALIAS EFY (45) Alamat Bantaeng, MUHAMMAD REFHI ALIAS REFHI (25) Pekerjaan petani Alamat Jeneponto.
Ketiga pelaku tersebut baru saja menjalani proses hukum di Lapas Kelas II Watampone kurang lebih 18 bulan atau 1,5 tahun dengan kasus yang sama, setelah diketahui kalau hari ini rabu 24 Januari tersangka sudah bebas, Kanit Reskrim Polsek Marioriwawo Aipda Arman bersama anggotanya Brigpol Ulil langsung menuju Lapas Watampone untuk menjemput ketiga tersangka untuk menjalani proses hukum selanjutnya di wilayah hukum Polsek Marioriwawo Polres Soppeng Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana pencurian.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Marioriwawo AKP Muhammad Husain, SH.MH., melalui Kanit Reskrim Aipda Arman membenarkan penangkapan tersebut "iya tadi siang ketiga tersangka kami sudah jemput di Lapas Watampone seusai menjalani proses hukum di Wilayah hukum Polres Bone, dan selanjutnya kami amankan di Mapolsek Marioriwawo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas dugaan tindak pidana pencurian di tahun 2022 lalu," Jelas Arman.
Kata Arman, tersangka NSE alias EFI, NSE alias EFY, dan MR melakukan tindak pidana pencurian mesin traktor pada tanggal 02 juni 2022 di Desa Congko Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng. Ungkapnya.
Editor: Sahar