Okita.News, Soppeng- Kapolsek Marioriwawo Polres Soppeng AKP Muhammad Husain, SH.MH., melalui Kanit Res Aipda Arman berhasil damaikan warga yang diduga melakukan pengeniayaan dengan cara restorative justice. Jumat, (01/12/2023).
Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman antar warga Lacinge, Kelurahan Tettikenrarae Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng atas nama inisial 'L' (50) pelaku, dan korban atas nama inisial 'B' (30) dimana pelaku dan korban ada hubungan keluarga bahkan tetangganya sendiri.
Kemudian dilakukan pertemuan kedua belah pihak untuk dimediasi secara kekeluargaan, dan menemukan titik temu dengan sepakat berdamai tanpa paksaan. Yang disaksikan langsung Kanit Res Polsek Marioriwawo Aipda Arman, Bhabinkamtibmas Tettikenrarae Briptu Ferly Rusdian, Pihak Pelaku Sahar, dan pihak korban atas nama Nganro didampingi keponakannya atas nama Ical.
AKP Muhammad Husain melalui Kanit Res Aipda Arman mengakatan "bahwa kasus ini dinyatakan berakhir setelah pelaku yang bernama 'B' telah meminta maaf secara langsung pada korban dan keluarganya,". Ungkap Arman.
Dan pelaku menyadari perbuatannya dan akhirnya korban 'B' memaafkan pelaku yang merupakan keluarga bahkan sahabatnya sendiri.
"Alhamdulillah untuk kedua pihak baik keluarga korban dan keluarga pelaku sudah dilakukan pertemuan sehingga sepakat restorative justice dan telah berdamai," Tegas Kapolsek Marioriwawo AKP Muhammad Husain.
Publizher: Okita.News