Okita.News, - Soppeng- Bea Cukai Parepare menanggapi maraknya peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Soppeng yang menggunakan pita cukai bukan pada peruntungannya diduga merugikan Negara. Senin, (11/12/2023).
Betapa tidak, selisih harga pita cukai untuk rokok kretek dengan pita cukai rokok filter sangat jauh bebeda, menurut keterangan salah satu pengusaha rokok yang enggan disebut namanya, alasannya mengunakan pita cukai kretek karena harganya cukup murah selisih Rp.6.000-, (enam ribu rupiah)/bungkusnya dibandingkan pita cukai filter," Ungkapnya.
Kalau dihitung dari skala produksi kecil saja Rp.6.000 x 1.000 bungkus sudah 6juta, itu baru satu produk, jadi kami taksir kerugian negara dalam satu bulan khususnya di wilayah Kabupaten Soppeng mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam Undang-Undang sudah jelas telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal tentang Cukai, yaitu UU Nomor 39 Tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 Tahun 2021 Pasal 58 tentang UU Cukai atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya tidak sesuai atau pun yang bukan haknya, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sesuai pantauan media Okita.news dilapangan menemukan sejumlah jenis rokok yang diduga ilegal menggunakan pita cukai bukan pada peruntukannya yang beredar di Kabupaten Soppeng diantaranya rokok merek Pajero, merek 68, merek zeez, merek Oma bold, merek Magic dan masih bayak jenis lainnya.
Oleh karena itu dari pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, Bea cukai, Pemda Kabupaten Soppeng agar tidak melakukan pembiaran alias "tutup mata", segera lakukan penindakan bagi pengusaha rokok yang melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi Bea cukai Pare-pare Muhammaf Duad mengungkapkan tim segera turun untuk tindak lanjuti laporan masyarakat bersama dengan Pemda setempat terkait rokok ilegal di Soppeng. Akan diadakan operasi dalam waktu dekat ini," Ungkap Daud kepada media.
Editor: Sahar