Okita.News,- Soppeng- Salah satu nasabah atas nama SN terkejut ketika hendak menarik uang di ATM BRI unit Takalala tiba-tiba tidak bisa tertarik, tertulis di aplikasi terblokir/tertahan tanda seru(!) warna merah. Kamis, (14/12/2023).
SN selaku nasabah bank BRI merasa kecewa dan dirugikan karena uang direkening tersebut bukan uang miliknya melaikan uang atas nama AS yang ditransfer ke rekening SN untuk diminta tolong agar ditarikkan di ATM setelah pulang kerja. Dikarenakan AS tidak memiliki kendaraan keluar mengambil uang di ATM," Jelas SN dengan nada kecewa.
Namun setelah sampai di ATM BRI unit Takalala untuk mengambil uang tersebut, nomor rekening tiba-tiba diblokir/tertahan tidak bisa diambil uang tersebut sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah).
Setelah dipertanyakan di Costamer Service (CS) unit Takalala katanya rekening anda diblokir BRI unit Pattojo, silahkan kesana pak pertanyakan, ungkap salah CS unit Takalala.
Keesokan hari jumat 15 Desember 2023 SN mendatangi Bank BRI unit Pattojo Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan untuk diketahui apa penyebab rekening nasabah tiba-tiba diblokir atau saldo ditahan?
Saat di klarifikasi Pimpinan unit Pattojo Ibu ana menyebut terkait masalah pemblokiran rekening bisa saja ketika memiliki kredit macet", singkatnya. Jumat, (15/12/2023).
SN mengakui iya betul kami punya kredit macet yang belum kami selesaikan, dan selama ini kami pernah minta kebijakan untuk melakukan pembayaran dengan cara cicil tiap bulan namun dari pihak bank tidak memberikan kebijakan itu, pihak bank langsung mau dibayar lunas secara keseluruhan, namun SN belum sanggup, dan akhirnya macet sampai sekarang," ungkap SN.
"Uang yang masuk direkening saya, itu bukan uang saya, melainkan uangnya AS untuk diambilkan di ATM", SN mengingatkan hati-hati menabung di Bank BRI kalau pernah memiliki kredit macet meskipun nomor rekening yang berbeda sewaktu-waktu pihak BRI blokir dan uang anda tidak bisa diambil.
Abd Rasyid selaku penasehat hukum SN menegaskan Perlu kita pahami bersama pemblokiran rekening atau simpanan seseorang maupun badan memang erat kaitannya dengan rahasia nasabah. Dalam praktiknya, bank diperbolehkan melakukan pemblokiran atas dana atau rekening simpanan nasabah atas dasar suatu putusan atau penetapan pengadilan", tegas penasehat hukum SN Abd Rasyid, SH.
"Dengan demikian, bank berwenang untuk melakukan pemblokiran rekening simpanan nasabah berdasarkan suatu putusan atau penetapan pengadilan atau ada ketentuan dalam perjanjian kredit yang memberikan hak kepada bank".
Lanjut kata Abd Rasid tetapi sebaliknya, dalam hal ketentuan pemblokiran rekening simpanan tersebut tidak diatur dalam perjanjian kredit, maka bank perlu untuk melakukan penagihan atau somasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan pemblokiran rekening nasabah.
Sehingga nasabah tersebut dapat dinyatakan wanprestasi. Hal ini merujuk pada Putusan MA No. 852/K/Sip/1972 menyatakan
Bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan wanprestasi terlebih dahulu harus dilakukan penagihan resmi oleh juru sita (somasi). Oleh karena somasi dalam perkara ini belum dilakukan, maka pengadilan belum dapat menghukum para tergugat/pembanding telah melakukan wanprestasi, oleh sebab itu gugatan penggugat/terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima. Tutupnya.
Sekedar diketahui bank BRI yang dimaksud, BRI Salanro Unit Pattojo Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan.
Editor: Sahar