Okita.News,- Soppeng- Pemerhati lingkungan Kabupaten Soppeng Andi Agus Wittiri menanggapi pemberitaan sebelumnya "Tambang Pasir di Talepu Bahayakan Pengguna Jalan", akibat mobil truk pengangkut pasir. minggu, (19/11/2023).
Agus Wittiri menilai tambang pasir tersebut yang ada di Talepu Kelurahan Cabbeng Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng tidak menjalankan SOP sesuai yang tercantum didalam surat dokumen UKL/UPL (upaya pengelolaan lingkungan/upaya pemantauan lingkungan).
Kata Agus, penambang mineral pasir tidak boleh mendistribusikan dari badan sungai langsung ke konsumen, karena kadar air didalam pasir tersebut masih banyak, jadi ketika diangkut langsung menggunakan mobil truk ke konsumen otomatis airnya berceceran dijalan yang membuat jalanan basah dan licin.
Bukan cuman licin kata agus, jalanan yang basah terus menerus akibat pengangkut pasir yang sering dilewati mobil truk membuat juga jalanan aspal rapuh dan cepat rusak.
Oleh karena itu penambang pasir wajib memiliki stockfile atau penampungan yang berfungsi untuk penirisan kadar air pasir yang digali dari badan sungai, setelah kering baru kemudian diangkut ke konsumen supaya airnya tidak lagi berceceran dijalan raya yang dapat membahayakan pengguna jalan." jelas Andi Agus Wittiri.
Dan kami juga minta kerja samanya dari pihak kepolisian dalam hal ini Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Soppeng Ipda Yobel panggil pemrakarsa tambang tersebut periksa ijin dan dokumennya, jangan sampai tidak memiliki ijin atau dokumen sehingga tidak menjalankan aturan SOP yang tercantum dalam dokumen itu sendiri. Tutup Andi Agus.
Penulis: 54 HAR
Publizher: Okita.news