Notification

×

Kategori Berita

Tags

Indeks Berita

display this display this

Tag Terpopuler

Hasil Rapat Evaluasi Kejaksaan Terkait Proyek Miliaran Yang Dikerjakan CV.HASTEN

Jumat, 06 Oktober 2023 | Oktober 06, 2023 WIB Last Updated 2023-10-06T00:30:50Z
Okita.News,- SOPPENG, - Diberitakan sebelumnya, "proyek miliaran di Soppeng tidak menggunakan molen, Kejari Soppeng telah lakukan rapat evaluasi".

Sesuai dengan pantauan awak media dilokasi pekerjaan proyek tidak lama ini, terpantau disepanjang jalan kegiatan bangunan talud, para pekerja tidak menggunakan molen sebagai alat pengaduk campuran semen, yang seharusnya menggunakan molen agar sebuah bangunan mempunyai mutuh kwalitas yang dapat dinikmati masyarakat dalam waktu lama

Berdasarkan pengakuan pekerja/tukang bangunan talud saat ditemui oleh awak media, "iye tidak ada disediakan molen disini oleh pelaksana pak, hal serupah juga diutarakan oleh pengawas tukang, namun H. Samatang dihubungi mengatakan molennya rusak. 

Kendati demikian, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Soppeng dihubungi Via WhatsAppnya terkait hal itu tidak memberikan tanggapan, sementara Muh. Musdar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Soppeng saat itu mengatakan, minggu depan kami akan panggil pihak kepolisian bersama inspektorat untuk lakukan rapat evaluasi terkait hal itu. 

Sesuai dengan yang telah dikatakan Muh. Musdar SH. MH sebelumya, maka awak media mencoba menghubungi lagi  melalui Via WhatsApp kamis (05/10/2023 ) . 

Hasil rapat evaluasi proyek miliaran yang dikerjakan CV.HASTEN "menyatakan, berdasarkan penjelasan dari hasil rapat evaluasi kemarin oleh pihak rekanan, bahwa dengan pekerjaan talud tidak diwajibkan untuk menggunakan molen, penggunaan molen barulah diwajibkan untuk pekerjaan ruas jalan," Sebutnya.

Diketahui proyek tersebut adalah peningkatan jalan ruas Kalempang Attang Calo - Calo wilayah Marioriwawo Kabupaten Soppeng Sulawesi selatan.
Proyek itu menelan anggaran sebanyak Rp.2 miliar lebih dari APBD Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Soppeng melibatkan CV. HASTEN pihak pelaksana kegiatan dibawah pengawasan CV. INTRA PERSADA KONSULTAN selaku Konsultan Pengawas. 

"Dengan Nomor Kontrak, 02/KONTRAK-KATALOG/PNK - RJ/PUPR - BM/Vll/2023. 

Aneh bin ajaib, anggaran Rp.2 milyar lebih dengan Kontrak Katalog namun, tidak menggunakan molen, dalam hal ini pihak Bina Marga Dinas PUPR Soppeng dianggap lemah dalam pengawasan terkait proyek tersebut. " Bahkan telah ditemukan pada bagian pasangan batu lapisan talud menggunakan batu bekas galian dilokasi. 

Dalam hal ini, benarkah tidak diwajibkan menggunakan molen, ataukah hanya kurang keberanian kepada pihak terkait untuk mengusut proyek Rp.2 milyar tersebut.(tim)


Publizher: Okita.news
display this