Notification

×

Kategori Berita

Tags

Indeks Berita

display this display this

Tag Terpopuler

Nyaleg, Sallang Kadis Kesehatan Kabupaten Soppeng Diduga Langgar Undang-Undang ASN

Selasa, 29 Agustus 2023 | Agustus 29, 2023 WIB Last Updated 2023-08-29T13:28:02Z
Okita.news,- Sallang bacaleg dari partai Golkar diduga melanggar undang-undang ASN. Pasalnya, saat ini masih menjabat sebagai kepala dinas kesehatan kabupaten soppeng, terbukti sudah lolos dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Marwis, S.Ag.MSi., selaku alumni anggota KPU menilai, Dugaan pelanggaran undang-undang ASN menguat disaat nama Sallang tercatat di Daftar Calon Sementara (DCS) dimana saat ini Sallang masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintahan Kabupaten Soppeng.

"Kalau terdaftar di DCS maka yang bersangkutan memiliki kartu tanda anggota partai politik, nah bagaimana kalau salah seorang calon masih berstatus PNS" Tegas Marwis kepada wartawan.

Menurutnya, Sallang diduga melanggar regulasi UU RI nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. sesuai pasal 87 angka 4  huruf C. Pemberhentian tidak dengan hormat, ketika seorang ASN/PNS terbukti menjadi anggota parpol dan atau pengurus partai.

Kata Marwis "Saat menjadi anggota Parpol, apakah sebelumnya  sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS" Ungkapnya.

Bagi KPU tentu hanya melihat surat dari atasan sementara diproses sebelum DCT di tetapkan, apakah sudah ada SK pemberhentian secara resmi. Tetapi tinjauan UU ASN sangat jelas dan terang bahwa PNS tidak boleh terlibat menjadi anggota parpol," pungkasnya. 

Sementara ketua KPU Soppeng Irwan usman menyebut setiap calon yang terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS)  harus memiliki Kartu Anggota Parpol. 

"iye, itu menjadi syarat DCS. memiliki kartu keanggotaan parpol,"pungkas Irwan melalui pesan singkat WhasApp, Selasa (28/8/2023)

Diakuinya terkait ASN, pada saat mencalonkan diri harus memasukkan surat pengajuan pengunduran diri dan bukti penerimaan.

"Itu tertuang didalam PKPU 10 2023 dan petunjuk teknis 996 tahun 2023. disitu menjelaskan bacaleg yang berstatus PNS harus mengajukan surat pengunduran diri disertai bukti penerimaan,"katanya.

Sallang selaku kepala dinas kesehatan kabupaten soppeng dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, tidak memberikan komentar, namun pesan whatsapp sudah centang biru (dibaca).(tim/FML) 

Publizher: 54 HAR
display this