Okita.News,- Pinrang - Tim Crime- Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Aiptu Syahrir berhasil melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian berinisial H (32) dengan menyita Barang Bukti (BB) 2 (dua) buah Handphone di Dusun Boki Kelurahan Pammase Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang, Rabu (26/4/2023) sekira pukul 16.00 WITA.
Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat berinisial I (16) alamat di Jalan Bakung Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, tanggal 21 April 2023 Perihal dugaan tindak Pidana Pencurian.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal,S.E.,M.M.,CPCLE. melalui Aiptu Syahrir, menjelaskan, berawal dari adanya Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana pencurian, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku pencurian.
"Berawal dari adanya laporan pengaduan dugaan kasus pencurian yang terekam CCTV kemudian Tim melakukan Pengembangan. Dari hasil terduga pelaku pencurian berinisial H (32) yang beralamat Jalan Mongisidi Kelurahan Paleteang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, mengakui bahwa telah melakukan Pencurian 2 (dua) buah Handphone di teras rumah kosong Jalan Cempaka, Paleteang Kabupaten Pinrang," jelasnya.
Kini terduga pelaku tindak pidana pencurian sudah diamankan di Mako Polres Pinrang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Publizher: 54 HAR