Notification

×

Kategori Berita

Tags

Indeks Berita

display this display this display this

Tag Terpopuler

Gondol 6 Motor dan Uang Puluhan Juta, Warga Sinjai Diringkus Polisi

Senin, 17 April 2023 | April 17, 2023 WIB Last Updated 2023-04-17T13:36:12Z
Okita.News,- SINJAI -- Satreskrim Polres Sinjai, Polda Sulawesi Selatan berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku berinisial MA (26), warga Desa Singing, Kecamatan Sinjai Selatan tersebut berhasil diringkus usai melakukan pencurian sebanyak 19 kali.

"Saat ini kita gelar press release terkait pengungkapan pelaku Curanmor sekaligus Curat di lberbagai TKP," ungkap Wakapolres Sinjai, Andi Muh. Syafei didampingi Kasatreskrim Iptu Andi Irvan Fachri, dan Kasi Humas AKP H. Suharto di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Sinjai, Senin (17/4/2023).

Sementara Iptu Andi Irvan mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka MA ditemukan fakta-fakta bahwa aksi tersebut dilakukan pelaku sejak 2021 hingga 2023. Dimana untuk kasus Curanmor pihaknya menerima 6 Laporan Polisi, sedangkan aksi Curat sebanyak 13 LP, sehingga totalnya 19 LP dari perbuatan pelaku.

“Berkat kerjasama dari tim, akhirnya petugas mengamankan tersangka dengan barang bukti 6 unit motor, dan beberapa jenis alat yang digunakan dalam melancarkan aksinya,” jelasnya.

Adapun untuk aksi Curat, kata Iptu Andi Irvan, pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat rumah orang lalu mencuri uang, emas, dan barang-barang berharga lainnya yang jumlahnya puluhan juta.

“Modus yang dilakukan pelaku, yakni dengan mengintai sasaran lalu mengambil kesempatan saat pemilik kendaraan atau pemilik rumah lengah,” sambungnya.

Lebih jauh, Iptu Andi Irvan menerangkan bahwa motif yang dilakukan pelaku dipicu dari kebiasaan judi online dan hura-hura, sejak pelaku dipecat dari pegawai honor di Pemkab Sinjai.

“Sampai saat ini, dari hasil pengembangan yang dilakukan pelaku ini adalah pemain tunggal. Sementara barang curian selama ini dijual ke kerabatnya,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 6 unit sepeda motor, dan barang bukti lain berupa kunci Letter T, berbagai jenis obeng, dan berbagai macam alat, serta barang curian yang telah diambil oleh pelaku.

“Pelaku disangkakan Pasal 363 KE-3E dan KUH Pidana jo Pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya. 

Sumber: Ashari
Publizher: Okita.News
display this