Okita.News,- Masih ingat kejadian beberapa bulan yang lalu oknum Satpol PP melakukan tindak kejahatan menjambret handpone milik orang lain, sekarang sudah jadi penghuni Rutan Kelas II B Watangsoppeng.
Setelah beberapa bulan menjalani proses hukum Pelaku jambret handpone Lel. FS akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh Pengadilan Negeri Soppeng dengan hukuman kurungan 4 bulan penjara.
Saat dikonfirmasi KASI Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng Muh.Musdar,SH.,"mengatakan bahwa kasus pelaku FS sudah putus 4 bulan kurungan penjara sejak ditahan di kantor Polisi, pelaku dengan korban sudah berdamai dan juga diberikan ganti rugi kepada korban", Ungkapnya, Selasa (07/03/2023).
Muh. Musdar juga menambahkan bahwa sekarang pelaku FS sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Watansoppeng, tutupnya.
Penulis: 54 HAR
Publizher: Okita.News