Okita.News,- SOPPENG,-- Setelah menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi SulSel Arsyad (Alm) sebagai tersangka dan kontraktor H dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan beberapa waktu lalu.
Kejari Soppeng kembali menetapkan AD sebagai salah satu orang tersangka baru dalam kasus ini, Selasa 21/3/2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin menyebut AD ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi oleh jaksa Ekspos selama kurang lebih tujuh jam.
"Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam, jaksa Ekspos menemukan indikasi keterlibatan AD dan ditemukan 2 alat bukti dari situ status saksi kami naikkan jadi tersangka,"ujarnya.
Salahuddin juga membeberkan bahwa pekerjaan yang dikerja AD pekerjaan 2017 dengan Anggaran kurang lebih 200 Juta yang bersumber dari APBD Provinsi.
Sementara, dalam konferensi pers penetapan status tersangka AD sejumlah wartawan mempertanyakan dasar penetapan tersangka dalam dugaan korupsi ini mengingat hingga hari ini belum ada hasil audit jumlah kerugian negara dari BPK.
" Kasus ini bukan temuan BPK, ini murni penyelidikan dari kejaksaan, dari hasil penyelidikan kami, tersangka AD telah memenuhi unsur dengan 2 alat bukti, untuk hasil auditnya minggu depan mungkin sudah kami terima"ujar Kasie Pidsus Kejari Soppeng M Ridwan.(AG/PH)
Publizher: 54 HAR