Notification

×

Kategori Berita

Tags

Indeks Berita

kapolres'
display this display this

Tag Terpopuler

Gerak Cepat Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, Kurang Dari 2 Jam Pelaku Penikaman Berhasil Diringkus

Selasa, 07 Maret 2023 | Maret 07, 2023 WIB Last Updated 2023-03-07T05:41:27Z
Okita.News,- POLRES PINRANG,- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pinrang merespon cepat kejadian penikaman yang dialami oleh MY(23) sekira Pukul 03.30 WITA dini hari, di salah satu kos-kosan yang bertempat dibelakang Bank BNI, di jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Kurang dari 2 jam, Pelaku penikaman berhasil dibekuk Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang.

Pengejaran pelaku dipimpin langsung Kanit Resmob Aiptu Syahrir. Tidak butuh waktu lama aparat Kepolisian mengungkap kasus penikaman. pelaku berhasil diamankan di Lome Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang sekira Pukul 05.00 WITA Selasa, (07/03/23).

"Setelah mendapatkan laporan dari Saksi, Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang untuk mengejar para pelaku," ujar Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita,S.IK.

Pelaku bernisial ER(21). Saat ini polisi masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku, guna mencari motif di balik penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Untuk saai ini Pelaku kita amankan di Mapolres Pinrang dan dua rekan pelaku sementara dalam pengejaran berinisial FR dengan PC" ujarnya.

Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku yakniasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara." Tutup Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita,S.IK.(*)

Publizher: 54 HAR
display this